Rabu, April 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Polda Papua Barat Tingkatkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Pemprov ke Penyidikan 

OridekNews.com, Manokwari, – Polda Papua Barat menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan muda di Manokwari.

Peningkatan status ke penyidikan sesuai hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Papua Barat, Jumat tanggal 19 Mei 2023 merujuk laporan Polisi dengan pelapor inisial CR nomor LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB, tgl 10 Mei 2023 tentang dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Terlapor LI.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan mengatakan, penyidik menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini didasari atas keterangan sejumlah saksi yang diperkuat dengan hasil gelar perkara yang digelar Jum’at (19/5/23).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi/korban dan alat bukti yang diperoleh, bahwa perkara dugaan terjadinya dugaan tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan korban a.n. saudari (CR) yang dilakukan oleh saudara (LI) telah memenuhi unsur sesuai UU. RI. No. 12 tahun 2022 ttg TPKS dan untuk peningkatan status perkara dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke Tahap Penyidikan,” jelas Pandiangan.

Meski kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan status tersangka pada terlapor oknum Kepala Dinas di lingkup Pemprov Papua Barat berinisial LI.

“Diagendakan, dipanggil sebagai saksi dahulu,” ungkap Pandiangan kepada media ini, Jum’at, (19/5/23).

Penerapan Pasal dalam kasus itu, tambah Pandiangan digunakan sebagaimana dimaksud, Primair Pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ALW/ON).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)