Rabu, Juli 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Daftar ke KPU, Mantan Wagub Papua Barat Nyatakan Siap Maju DPR RI 

OridekNews.com, Manokwari, – DPD Partai Gerindra Provinsi Papua Barat belum menerima berita acara dan tanda terima dari KPU Papua Barat terkait pengajuan dokumen Bakal Caleg (Bacaleg).

Hal tersebut dikarenakan ada syarat yang belum dipenuhi Gerindra. Sehingga pengurus hanya melakukan registrasi dan akan kembali lagi ke KPU Minggu, 14 Mei 2023.

“Seluruh proses tahapan pendaftaran dilakukan melalui Silon dilakukan secara online, oleh karena itu, semua dokumen harus dilengkapi dan kami partai Gerindra Papua Barat dan hampir seluruh DPD dan DPC di Indonesia, ada 1 dokumen yakni persetujuan DP,” jelas Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat, Mohamad Lakotani.

Mantan Wakil Gubernur Papua Barat ini, menyampaikan pihaknya terus melakukan konfirmasi ke DPP terkait dokumen persetujuan tersebut.

“Informasi dari DPP bahwa, dokumen terkait persetujuan baru akan dikeluarkan nanti malam (Sabtu, 13 Mei 2023) untuk seluruh Indonesia, ada proses dan mekanisme yang dilakukan DPP sehingga seluruh Indonesia,” kata Lakotani.

Tidak hanya DPD Papua Barat, kendala yang sama dialami pengurus DPC Gerindra di Manokwari, Teluk Wondama Bintuni dan Fakfak.

Pengajuan dokumen Bacaleg yang dilakukan lanjut Lakotani, kuota perempuan 30 persen dan penempatan susunan bakal caleg sesuai dengan keterwakilan kuota perempuan juga telah terpenuhi.

Lakotani menambahkan, komposisi Caleg DPR Provinsi Dapil 1 (12 orang), 2 (5 orang), 3 (5 orang), 4 (6 orang), 5 (7 orang) sesuai kuota perdapil.

“Untuk DPR RI yang bicara ini siap maju dan ada dua lagi pengurus Gerindra,” tutur Lakotani.

Disinggung terkait bursa pemilihan Gubernur Papua Barat diposisi wakil, Lakotani menyebut, dia kini hanya fokus pada tahapan yang berproses.(ALW/ON).

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)