OridekNews.com, MANOKWARI, – Dua wartawan di Manokwari, Papua Barat, Safwan Ashari (Papuabarat.tribunnews.com) dan Hendri Sitinjak (Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos) mendapatkan perlakukan kurang baik saat melakukan peliputan sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022).
Kejadian tidak terpuji itu terjadi sekira pukul 15.50 WIT. Awalnya, sidang yang dibuka untuk umum sedianya akan digelar sekira pukul 08.00 WIT, namun baru dilaksanakan pukul 13.24 WIT.
Sejak dibuka, tidak ada larangan dari petugas di lokasi. Sesekali, petugas lalu lalang di samping awak media di pintu samping kiri Pengadilan Negeri Manokwari.
Sekira pukul 14.50 WIT, pimpinan sidang langsung memerintahkan panitera untuk mengecek kedua awak media yang berada di pintu samping.
Ia pun akhirnya menghampiri Pimpinan Redaksi Tabura Pos Hendri Sitinjak dan langsung meminta identitas (Id Card).
Kemudian, ia pun kembali dan meminta kartu identitas (KTP) Pimpinan Redaksi Tabura Pos.
Tak hanya itu, ia pun menyuruh petugasnya untuk menghapus dokumentasi milik Hendri Sitinjak saat sidang berlangsung.
Selanjutnya, ia meminta stafnya untuk memanggil wartawan Papuabarat.tribunnews.com Safwan Ashari, dengan tujuan meminta alat kerjanya.
Selang beberapa waktu kemudian, Safwan pun menuju ke petugas tersebut. Kemudian ia meminta alat kerja milik Safwan untuk diperiksa.
Tak hanya memeriksa, petugas itu juga langsung menghapus dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Manokwari.
Petugas yang tak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada didalam internal pengadilan militer kepada kedua wartawan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Papua Barat, Bustam, ST menanggapi perlakuan yang dilakukan oknum TNI terhadap kedua wartawan tersebut, dia menegaskan, aksi itu jelas merupakan upaya menghalang-halangi wartawan untuk melaksanakan tugas profesional, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 pasal 18.
“Berdasarkan pasal 18 ayat 1, barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalis,bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Bustam.
Dia kemudian menyayangkan kejadian itu. kata Bustam, tugas wartawan hanya menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistik.
“Kami bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutup Bustam. (***/ALW/ON)