Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Luncurkan Aplikasi Berbasis Adroid, Kapolda Papua Barat: Layanan Kepolisian Dalam Satu Genggaman

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kapolda Polda Papua Barat bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Barat resmi meluncurkan aplikasi pelayanan terpadu berbasis android, ‘Rumah Miliku Polda Papua Barat’, Senin, (19/4/21) di Lobby utama Polda.

Aplikasi android Rumah Miliku (Melayani, Inspiraitf, Loyalitas, Inovatif, Komunikatif, Unggul) berisi layanan yang disediakan guna mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Play Store.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, S.IK usai meluncurkan aplikasi berbasis android itu, mengatakan layanan Kepolisian Daerah hingga ke Sektor sudah saatnya berada di dalam satu genggaman.

“Disamping situasi Covid-19, kita mengeliminir betul kesibukan masyarakat. Kita betul-betul memberikan fasilitas pelayanan, tanpa harus masyarakat datang ke kantor Polisi,” jelasnya.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, S.IK

Kapolda menyatakan telah menghimbau pada jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik. Yang terpenting sebut Kapolda, bagaimana pihaknya menanggapi keluhan masyarakat saat menggunakan aplikasi tersebut.

“Jadi operator termasuk juga dengan anggota-anggota yang menyikapi pengaduan-pengaduan itu ataupun aplikasi yang diinginkan, betul-betul adalah para anggota yang kredibel di dalam proses pelayanan itu,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan akan mengawasi proses pelayanan aplikasi, sehingga tidak ada lagi anggota yang tidak merespon aduan masyarakat.

“Proses pengawasan akan jelas, sama dengan tagline Kapolri, transformasi menuju Polri yang presisi, Prediktif, akuntabilitas, transparansi berkeadilan. Transparansi keadilan adalah aspek pengawasan kegiatan Kepolisian mulai dari hulu sampai hilir itu terawasi, apalagi sudah melalui aplikasi ini,” beber Kapolda. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)