Sabtu, Juli 5, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Panja DPR Otsus Kabupaten Sorong Selatan Akan Digugat

Orideknews.com, MANOKWARI,-  Dewan Pengurus Perempuan Tehit Kabupaten Sorong Selatan, Sarce Ferdinanda Saflesa bakal menggugat SK panitia Penjaringan yang tidak mengorbankan suara perempuan dalam kuota Calon DPRPB jalur Pengangkatan  periode 2019-2020 dari Kabupaten Sorong Selatan.

Sarce meminta Kesbangpol Provinsi Papua Barat untuk meninjau kembali SK Panitia Penjaringan (Panja) Kabupaten Sorong Selatan yang tidak mengakomodir suara Perempuan.

“Melalui rekomendasi, kami minta agar segera mengakomodir calon perempuan untuk mengikuti Seleksi ditingkat Provinsi,” katanya.

Salah satu bakal Calon DPRPB jalur Pengangkatan Yokbeth Konjol menegaskan pihaknya merasa dirugikan atas tindakan sepihak dari Panja yang mengeluarkan dirinya dari SK tanpa disertai alasan yang jelas.

“Kami akan mengajukan gugatan kepada Panitia Penjaringan Kabupaten Sorong Selatan”. Ucap Yokbeth saat diwawancarai, belum lama ini.

Sementara itu, bakal calon DPRPB jalur Pengangkatan, Yokbeth Kondjol menjelaskan, dalam SK Panja yang diusulkan ke Kesbangpol tanggal 9 Januari 2020 menetapkan  Yokbeth Konjol, Yonadab Trogea, George Dedaida dan Simson Sremere. Namun, setalah Kesbangpol minta agar Panja mengusulkan  sesuai jumlah kuota, maka Panja mengeluarkan namanya dari SK tanpa disertai bukti alasan yang jelas.

“Saya bukan anggota Partai Politik bahkan Partai seperti yang di seperti yang diisukan. Bahkan Partai Demokrat sendiri telah mengklarifikasi secara terbuka dipublik bahwa saya bukan kader partai demokrat. Jelas , Yokbeth.

Dijelaskannya, semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi. Rekomendasi Dewan Adat Suku, rekomendasi LMA, rekomendasi perempuan Tehit bahkan rekomendasi Bupati dan sesuai dengan syarat domisili telah diberikannya.

“Saya berkartu tanda penduduk Kabupaten Sorong Selatan. Namun, Panja mengeluarkan saya dari SK tanpa menyertai bukti-bukti alasan secara jelas dan transparan. Atas tindakan ketidaktrasparan tersebut, kami akan menggugat Pansel,” tegasnya.

Dia juga meminta agar Kesbangpol meninjau kembali nama-nama yang diajukan, karena suara perempuan harus diperhatikan. “Dalam perdasus nomor 4 tahun 2019, wajib mengakomodir 30 persen suara perempuan, kecuali tidak ada perempuan yang ikut mendaftar,” tambah Yokbeth. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)