Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

I Ketut Pimpin Kejari Sorong, Romiyasi Koordinator di Kejati Papua Barat

Orideknews.com, MANOKWARI, – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang sebelumnya diemban oleh Akhmad Muhdhor SH MH resmi diserah terimakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf, SH, MH kepada I Ketut Agung SH MH.

Upacara ini sekaligus dengan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Romiyasi SH sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Upacara ini digelar di kantor Kejaksaan Tinggi Manokwari, Papua Barat, Selasa (4/2/2020).

Dalam sambutannya, Kajati mengatakan, Mutasi dan Promosi di Kejaksaan RI merupakan hal yang harus dilakukan karena merupakan kebutuhan.

Selain itu, mutasi tersebut dilakukan guna penyegaran Sumber Daya Manusia (SDM) dalam meningkatkan gairah semangat kerja yang lebih baik dari sebelumnya.

“Pelantikan dan serah terima jabatan menunjukkan suatu penambahan kekuatan, energi bagi jajaran di Kejati untuk melakukan pengadian tiada henti dan tanpa batas, khususnya untuk Papua Barat menuju Indonesia maju,” ungkapnya.

Dia berharap pejabat yang dilantik segera memetakan kondisi kewilayaan dengan  menyesuaikan, mengoptimalisasi, konsolidasi internal, eksternal dan penyederhaan regulasi dan tentunya menghindari perbuatan tercela.

Kajari juga menegaskan agar pejabat yang dilantik memberikan kepercayaan publik pada pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat dengan tidak kaku dalam melaksanakan kegiatan penegakkan hokum.

Dia lalu mengingatkan pejabat agar bisa bekerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas guna membangun Papua Barat.

“Diharapkan juga Kajari yang baru memahami program prioritas Kejaksaan sebagaimana arahan bapak Jaksa Agung,” tutur Kajati Papua Barat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakajati Papua Barat, para Asisten, Kepala Tata Usaha, Ketua IAD wilayah dan jajaran, Koordinator, para Kajari, pejabat eselon IV dan V se-Kejati Papua Barat, serta jajaran Kejari Sorong. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)