Orideknews.com, BURMESO,- Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Mamberamo Raya mulai mencairkan dana desa tahap III sebesar Rp.74 Miliar pada bulan Desember bagi 58 Kampung yang tersebar di Mamberamo Raya.
Plt.Kepala BPMK Kabupaten Mamberamo Raya, Marthinus Ayatanoi, ST, Selasa (17/12/2019) mengungkapkan pencairan dana desa tahap III tahun anggaran 2019 hanya diberikam kepada Kampung yang telah memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahap I dan tahap ke -II.
Menurut Ayatanoi, menindaklanjuti hasil renaksi KPK tahun 2019, penyaluran, pendistribusian, dan laporan sumber dana alokasi dana desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung ( ADK) serta melihat tersedianya dana desa tahap III, maka BPMK memberikan batas waktu pengambilan rekomendasi oleh Kepala Kampung untuk pencairan dana terhitung sejak tanggal 17- 19 desember.
“Kami sampaikan kepada seluruh kepala Kampung agar datang dan mengambil rekomendasi pencairan dana desa dan dana Kampung terhitung mulai tanggal 17-19 Desember, jika yang tidak sempat datang ambil rekomendasi sampai batas waktu yang ditentukan lewat maka akan ditunda sampai tanggal 15 januari 2020 baru bisa mencairkan dama desa,” jelas Ayatanoi.
Dikatakan, hingga saat ini ada sebanyak 14 Kampung yang belum memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap I dan II, sehingga pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Kampung yang bersangkutan hingga harus memasukan LPJ.
“Kita berharap 14 kepala Kampung yang belum memasukan LPJ, segera masukan agar tidak terhambat pencairan tahap III tahun ini. Dan saya berharap ketika Kepala kampung sudah menerima Dana desa tahap III, maka sudah harus memasukan pertanggungjawaban minimal 1 bulan dari sekarang,” sebutnya.
Dengan Demikian, kata dia, agar pendamping di Distrik dan kabupaten kami akan membentuk tim verifikasi terpadu untuk turun ke lapangan melihat secara langsung realisasi penggunaan dana Kampung yang sudah digunakan,” pungkasnya. (NAPI/ON)