Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyerapan tenaga kerja asli Papua (OAP) serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya proyek BP Tangguh dan Genting Oil.
Filep menegaskan, pembahasan mengenai manfaat industri migas di Papua Barat tidak boleh hanya berfokus pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Participating Interest (PI) 10 persen. Kesempatan kerja bagi masyarakat asli Papua dan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus menjadi perhatian utama.
“Evaluasi hingga audit diperlukan untuk mengukur berapa banyak anak Papua yang bekerja, di posisi apa mereka ditempatkan, berapa upah yang mereka terima, bagaimana kontrak kerjanya, dan apakah seluruh hak ketenagakerjaannya dipenuhi,” tegas Filep dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Sabtu, (10/10/26).
Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi ketenagakerjaan, Filep meminta Disnaker Papua Barat menyajikan data komprehensif mengenai tenaga kerja yang terlibat dalam proyek-proyek strategis migas, terutama BP Tangguh dan Genting Oil.
Data tersebut, menurutnya, harus mencakup jumlah keseluruhan tenaga kerja, baik OAP maupun non-OAP, asal tenaga kerja, jabatan dan tingkat keahlian, perusahaan kontraktor dan subkontraktor, status hubungan kerja, serta penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan tenaga alih daya.
Selain itu, data yang dibutuhkan meliputi besaran upah dan tunjangan, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kepatuhan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat, jumlah tenaga kerja dari luar Papua, mekanisme rekrutmen, serta keterlibatan perusahaan lokal Papua dalam rantai pekerjaan migas.
“Saya mendorong data ini disediakan dari perusahaan utama sampai ke kontraktor dan subkontraktor. Karena di situlah kita ingin melihat apakah kebijakan keberpihakan kepada tenaga kerja Papua benar-benar berjalan atau hanya sebatas terekam dalam laporan,” ujar Filep.
Minta Database Tenaga Kerja Lokal dan Pengawasan Akuntabel
Filep menilai pengawasan ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif perusahaan. Ia meminta pengawas ketenagakerjaan memeriksa dokumen hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja dan bukti pembayaran upah, sesuai kewenangan serta ketentuan perlindungan data pribadi.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, kompensasi, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Pekerja Papua yang bekerja pada proyek migas harus bisa dipastikan siapa pemberi kerjanya, status kontraknya, besaran upahnya, dan pemenuhan haknya. Pemenuhan standar pengupahan harus menjadi salah satu objek pemeriksaan,” urainya.
Filep juga menyoroti standar upah minimum yang berlaku di Papua Barat pada 2026. Ia menyebut UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp3.841.000, sedangkan UMSP sektor pertambangan gas alam sebesar Rp5.880.000.
“Karena itu, kami meminta Disnaker memastikan implementasi ketentuan pengupahan itu sampai ke pekerja yang berada pada rantai kontraktor dan subkontraktor, sesuai cakupan sektor dan ketentuan yang berlaku. Kalau regulasi daerah sudah menetapkan standar upah, maka yang harus kita pastikan adalah implementasinya. Jangan sampai regulasi ada, tetapi pekerja di lapangan tidak menikmati hak yang seharusnya,” tegasnya.
Senator Papua Barat itu juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan kontraktor dan subkontraktor dalam proyek migas. Menurutnya, perusahaan utama harus memastikan komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal diterapkan hingga seluruh lapisan perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Kita ingin investasi migas memberikan manfaat yang lebih besar kepada Papua, di antaranya dalam kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, upah yang layak, dan keterlibatan perusahaan lokal. Jangan sampai tenaga kerja Papua sendiri berada di luar sistem, sementara database tenaga kerja lokal justru dikuasai pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah harus memiliki sistem data tenaga kerja Papua yang transparan, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengawasan sekaligus evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.
Minta Transparansi Data BP Tangguh dan Genting Oil
Dalam keterangannya, Filep turut menyoroti data keterlibatan tenaga kerja asal Papua pada proyek BP Tangguh. Data publik sebelumnya menunjukkan tingkat keterlibatan tenaga kerja asal Papua sekitar 70 persen, dengan target peningkatan hingga 85 persen pada 2029.
Sementara itu, pada proyek Genting Oil Kasuri, perusahaan sebelumnya menyampaikan kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang dapat mencapai sekitar 1.200 hingga 1.500 pekerja pada tahap konstruksi.
Bagi Filep, angka-angka tersebut perlu diverifikasi secara langsung agar memberikan gambaran yang utuh mengenai keterlibatan tenaga kerja asli Papua dan pemenuhan hak-hak mereka.
“Jadi 70 persen itu harus dijelaskan secara rinci. Berapa OAP, non-OAP, jumlah pekerja langsung, pekerja kontraktor, jumlah subkontraktor, posisi, peran dan tanggung jawab serta haknya,” kata Filep.
Selain meminta pemeriksaan kepada Disnaker Papua Barat, ia mendorong komunikasi dan permintaan keterangan kepada SKK Migas Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku (Pamalu).
Menurut Filep, pengawasan sektor hulu migas tidak hanya berkaitan dengan produksi dan investasi, tetapi juga pelaksanaan komitmen pemberdayaan masyarakat dan tenaga kerja lokal dalam kegiatan usaha hulu migas.
“SKK Migas harus menjelaskan pengawasan terhadap komitmen tenaga kerja lokal dan keterlibatan perusahaan lokal dalam proyek-proyek migas di Papua Barat. Pemerintah tidak cukup hanya menjadi penonton ketika masyarakat di daerah penghasil justru merasa tidak sepenuhnya mendapatkan manfaat yang proporsional,” tegasnya.
Dorong Evaluasi Bersama Pemerintah dan Perusahaan Migas
Filep menegaskan persoalan penyerapan tenaga kerja dan pemenuhan hak pekerja di sektor migas akan ditempatkan dalam kerangka fungsi pengawasan DPD RI.
Ia mendorong pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, SKK Migas, serta para pemegang Kontrak Kerja Sama (KKKS) duduk bersama untuk melakukan verifikasi data dan mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan migas di Papua Barat tidak cukup diukur dari besarnya produksi, investasi, PAD, DBH, maupun PI. Indikator keberhasilan juga harus mencakup penyerapan tenaga kerja Papua, peningkatan kompetensi, perlindungan hak pekerja, kepatuhan terhadap standar pengupahan, dan keterlibatan pengusaha lokal.
“Ukuran keberhasilan industri migas di Papua juga soal berapa besar manfaat ekonomi, pekerjaan, keahlian, dan kesejahteraan yang tinggal di Papua,” pungkas Filep Wamafma. (ALW/ON)

