Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mamberamo Raya, Marthinus Ayatanoi mengatakan, tidak benar ada 2 Kampung fiktif di Mamberamo Raya seperti yang disampaikan. Dia lalu menanyakan perolehan data terkait desa fiktif pada DPMK Provinsi.
’’Kepala DPMK Papua itu nampaknya ada pihak -pihak tertentu yang memberikan informasi tidak benar, sehingga asal bicara dan menuduh ada Kampung fiktif di Mamberamo Raya. Kalau dia selaku pimpinan kan ada kaki tangan di kabupaten seperti pendamping yang dapat memberikan data akurat tentang jumlah Kampung. Sekarang bicara tentang 60 kampung yang ada di Mambramo Raya, tetapi saya mau sampaikan bahwa sesuai data dari Kemendagri dan Kementrian Keuangan dalam kucuran dana desa yang diperuntukan ke daerah, kami di Kabupaten ada menggunakan Perbub yang isinya hanya 58 kampung untuk desa tersalur, karena itu yang teregistrasi di Kemendagri sedangkan 2 kampung memang selama ini tidak menerima dana desa,’’ ucap Marthinus Ayatanoi.
Dikatakan Marthinus bahwa selama ini penyaluran dana desa melalui kementrian keuangan di salurkan kepada KPPN Jayapura dan diteruskan ke RKUD Bank Papua untuk selanjutnya di salurkan kepada 58 kampung ada di Mambramo Raya, dan semuanya melalui mekanisme dan pengawasan yang cukup ketat sehingga kecil kemungkinan dana yang diselewenngkan oleh DPMK Kabupaten.
”Kami BPMK Kabupaten selama ini hanya mempertanggungjawabkan dosa – dosa dari pengguna anggaran di Kampung karena uang itu langsung tersalur ke Kampung dari Bank Papua, sehingga 2 Kampung yang di maksudkan fiktif tersebut yakni Kampung Tewu Distrik Benuki dan Kampung Taya di Distrik Mamberamo Hilir yang menerima dana pemberdayaan dan dana desa itu sama sekali tidak benar,’’ jelas Marthinus.
Disinggung mengenai adanya 9 kampung fiktif yang dimaksud Kepala DPMK Provinsi pada tahun 2017, kata Marthinus, memang benar tetapi itu pun hanya kesalahan entri pendobolan Kampung, tetapi pada tahun 2015 lalu sejak dana desa dikucurkan pertama kali oleh pemerintah Presiden Jokowi, Kepala BPMK saat itu sudah melakukan crossing cek dan itu memang pendobolan nama Kampung. Dan dana dari 9 Kampung tersebut tidak digunakan dan Dinas membuat laporan kemudian dananya dikembalikan ke KPPN Jayapura dengan lampiran buktinya, berada di kementrian Keuangan dan Kemendes.
’’Ada surat Bupati juga saat itu tahun 2017 untuk penghapusan 9 Kampung, dan kalau kita mau bicara itu kita lihat dari bukti transfer dari pemerintah pusat dia transfer ke berapa Kampung. Memang tahun 2015 itu pemerintah pusat mentransfer dana untuk 69 Kampung tetapi semuanya dikembalikan ke KPPN Jayapura , yang terlaksana hanya 58 Kampung, sedangkan 11 Kampung dananya dikembalikan ke KPPN Jayapura,” ungkapnya.
Marthinus mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPPN dan siap jika kepala DPMK Provinsi tidak puas, maka akan satukan hati untuk melawan BPMK Provinsi Papua. “Bahkan bila perlu kita juga hadirkan badan pemeriksa keuangan dari pusat untuk membuktikan semua dalam proses hukum,’’ bebernya.(NAPY/ON)