Filep Wamafma berpendapat, saat ini perhatian pemerintah pusat begitu besar kepada tanah Papua. Tentu saja untuk mengatasi masalah dimaksud, perlu adanya pendekatan yang lebih bijaksana. Salah satunya pendekatan secara adat dan hindari kekerasan secara militer.
Kaitan dengan warga non Papua yang mengungsi dari Wamena ke Jayapura, Papua, belakangan ini pasca kerusuhan disana. Senator asal Papua Barat itu mengutarakan bahwa semestinya tidak boleh terjadi.
Oleh karenanya, pemerintah daerah dan pemerintah pusat, aparat TNI, polri untuk segera mencari solusi penyelesaian masalah di Wamena agar tidak kembali terjadi diwaktu yang akan datang.
“Lakukan pendekatan secara adat kepada rakyat Papua tanpa harus menggunakan pendekatan kekerasan,” katanya, Jumat (4/10/2019).
Sebagai Senator di Parlemen DPD RI, Filep Wamafma akan bangun komunikasi dengan senator asal Papua untuk segera membicarakan masalah tersebut agar disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden untuk segera disikapi.
Dia juga akan mendorong kepada anggota DPR RI asal tanah Papua untuk menyikapi masalah Papua secara bersama-sama.
Dalam sidang Paripurna pembentukan alat kelengkapan DPD RI, pada 3 Oktober, Filep angkat persoalan Papua.
Katanya dia, pemerintah pusat telah menggelontorkan begitu besar dana ke daerah, seharusnya infrastruktur dasar dibangun untuk rakyat Papua di daerah terpencil, terpinggir, dan daerah pedalaman, dan tanpa harus mengejar pembangunan infrastruktur berskala proyek nasional.
Salah satunya, kata dia, jalan trans nasional di Papua dan Papua Barat. Menurut dia, jalan bagian dari kebutuhan rakyat tetapi faktanya saat ini jalan trans Papua lebih banyak dinikmati pihak lain, sebut saja untuk kepentingan perusahaan kayu maupun bisnis perusahaan.
“Jadi saya berpikir bahwa bangun dulu infrastruktur dasar menjawab akar masalah ditengah masyarakat adat Papua. Kemudian jauhkan cara pendekatan kekerasan terhadap rakyat Papua,” ucap Wamafma. (EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)