Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA, – Meskipun larangan peredaran minuman keras (miras) telah dilarang beredar di Mamberamo Raya oleh TNI/Polri , namun masih saja ada oknum masyarakat yang masih nekat untuk tetap menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa menghindahkan larangan Perda Miras yang telah dibuat oleh Pemda Mamberamo Raya.
Terbukti, pada Sabtu, (14/9/2019) siang, di Kompleks Alang- alang atas Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah, dilakukan penggeledahan minuman keras yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mamberamo Raya, AKBP. Aleksander Louw, SH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Ridwan SH, Kasat Intel Ipda Jhon Defretes dan Kasie Program Aiptu Lutfi Salim.
Saat tim melakukan penggeledahan miras di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti (bb) berupa 21 botol Whisky Robinson yang dibungkus dalam karung dan dikubur dalam tanah di belakang rumah pelaku di Kompleks Alang-alang Kampung Kasonaweja.
“Pemilik Miras berinisial (AR) yang adalah oknum warga yang berprofesi sehari-hari sebagai tukang ojek, sengaja menggelabui petugas sehingga menyembunyikan miras sebanyak 21 botol Whisky Robinson didalam tanah dan dikubur dan langsung di amankan bersama pelaku untuk diproses hukum,” jelas Kapolres.
