Rapat yang berlangsung di salah satu hotel mewah di Manokwari itu, dihadiri Ketua MRP, Pimpinan Pokja Adat, Agama, dan Perempuan beserta Anggota lainnya. Dalam pertemuan dihadiri juga oleh Kesbangpol Provinsi dan perwakilan Biro Hukum Pemprov.
Ketua Panitia Musyawarah MRP, Semuel Kambuaya menjelaskan, pertemuan ini merupakan suatu terobosan yang dilakukan oleh Kesbangpol selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk MRP dan DPR Otsus.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, MRP telah menyimpulkan beberapa pokok pikiran yakni pertama, MRP menunggu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengangkatan kursi DPR jalur pengangkatan yang sementara sedang diproses Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Setelah diproses untuk mendapat nomor, Perdasus itu akan diserahkan kembali kepada Biro Hukum Pemprov Papua Barat untuk ditindaklanjuti sekaligus menyerahkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan penjabaran teknis tata cara pemilihan.
“Sampai dengan hari ini belum ada nomor registrasi dari mendagri untuk perdasus tersebut dari tujuh raperdasus yang telah kami memberikan pertimbangan dan persetujuan di MRP,” ujar Semuel usai Rapat Dengar Pendapat, Jumat (19/07/2019).
Dia menjelaskan, menyampaikan, pelantikan DPR dari jalur pemilihan umum (Pemilu) tinggal menghitung bulan. Maka untuk menyelesaikan hal itu diharapkan agar OPD terkait di Pemprov bisa lebih bekerja maksimal dan tentu pihak MRP juga akan tetap ikut mengawal.
“Kita akui bahwa proses seleksi dan tahapan pemilihan anggota DPR Fraksi Otsus ini, tidak beda jauh dengan kami MRP. Sehingga dalam implementasinya perlu pengawalan kami MRP dari dapil masing-masing,” ungkapnya.
Kedua, diharapkan agar ada ketelibatan anggota MRP dari Dapil masing-masing dalam penitia seleksi (Pansel) dalam rangka mengawal proses seleksi tersebut supaya semua dapat berjalan dengan maksimal.
Ketiga, dibahas tentang cara pemilihan itu akan dilakukan lebih mendalam lagi setelah Perdasusnya diberi nomor registrasi dari Mendagri. Kemudian, MRP juga meminta agar dalam tahapan pemilihan anggota DPR jalur Otsus ada kerjasama dari Biro Hukum dan Kerbangpol.
“Dari efensiesi waktu ini, saya kira sangat mendesak dan bagi kami sampai akhir bulan ini (juli-red) pemerintah tidak memberikan legal hukum untuk Perdasus ini. Maka tidak mustahil, jadwal yang ditentukan pasti tidak akan dilaksanakan sepurna dan itu pertimbangan dari MRP dari sisi kesiapan,” beber Semuel.
Keempat, MRP meminta supaya RDP yang telah dilaksanakan ini dapat ditindaklanjuti dalam pertemuan-pertamuan berikutnya, khususnya dalam hal menyikapi proses seleksi anggota DPR jalur Otsus, karena memang harus dilakukan secara transparan.
“Apabila tidak, maka kami sudah mengambil kesimpulan bahwa sasaran tembak dari masyarakat adat di wilayah adat Doberay dan Bomberay tetap kepada kami, artinya, MRP yang akan disalahkan,”ucapnya.
Kelima, dalam seleksi anggota DPR jalur Otsus ini MRP merekomendasikan bahwa harus mempriotaskan masyarakat adat yang berasal dari dua wilayah adat di Provinsi Papua Barat, yaitu Doberay dan Bomberay.
“Ini harus dikemas dengan baik, supaya jangan menjadi bom waktu. Nanti sewaktu-waktu menjadi celah hukum dan terjadi gugat menggungat seperti yang sekarang dialami oleh kami MRP,”tuturnya.
Keenam, diharapkan dalam proses seleksi anggota DPR jalur Otsus ini, benar-benar mengakomodir hak dari masyarakat adat setempat dan harus dipriotaskan.
Ditanya soal ketentuan waktu proses pembentukan Pansel, dia mengemukan, pihaknya belum bisa menentukan waktunya, karena Perdasusnya masih diproses di Kemendagri.
“Kita tidak tahu kapan Mendagri bisa menurunkan Perdasus itu. Sehingga menjadi dasar untuk OPD teknis bisa mengimpelmentasikan ini. Intinya belum ada nomor registrasi dari Kemendagri,”tandasnya. (ALW/ON)