
Orideknews.com, MANOKWARI, – Direktur Yayasan Mitra Perempuan Papua (YMP2), Anike Sabami, S.Sos mengatakan pentingnya dibentuk Komnas HAM di Papua Barat.
Hal ini dikatakan saat menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Advokat dan pekerja HAM Perempuan Asli Papua di salah satu hotel di Manokwari, Kamis, (11/7/2019).
Menurut Sabami, Komnas HAM Papua Barat harus dibentuk dikarenakan banyak masalah pelanggaran HAM di tanah Papua.
“Ini menjadi langkah-langkah penting, mengapa harus ada Komnas HAM di Papua Barat? Karena kan masalah terlalu banyak, masalah pelanggaran masa lalu dan pelanggaran hari ini,” ujar Sabami.
Sebelumnya, pembentukan Komnas HAM di Papua Barat juga pernah disampaikan Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH. Sesuai catatan www.orideknews.com, Warinussy pada Desember 2018 lalu menyeruhkan pembentukan Komnas HAM di Papua Barat pada kegiatan Strategic Policy Discussion (SPD) dengan topic Menggagas Kebijakan Nasional untuk Papua Barat di salah satu hotel di Sorong, Papua Barat.
Pada kesempatan itu, Warinussy meminta langkah pemerintah untuk memulai dengan jujur melihat latar belakang politik dari lahirnya kebijakan otonomi khusus tersebut di Tanah Papua.
Bagaimanapun, kata dia persoalan penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM harus menjadi agenda bersama pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dengan Pemerintah Pusat.
Kemudian juga demi kepentingan pemajuan HAM di Provinsi Papua Barat ke depan, Warinussy mengukapkan, diperlukan segera pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat.
“Juga dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM dan pelurusan sejarah integrasi Tanah Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penting pemerintah daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menyiapkan gagasan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanat Pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua,” beber Warinussy.
Sebagai referensi, Warinussy mengajukan usulan Pembentukan KKR dari Gubernur Provinsi Papua yang sudah disusun ditahun 2018. Rancangan Usulan Gubernur Provinsi Papua tentang Pembentukan KKR tersebut lebih lanjut kata dia, dapat dijadikan sebagai dasar diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) yang diamanatkan Pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua. (ALW/ON)
