Kehadiran 2 institusi itu menurut Warinussy, harus segera dihadirkan di daerah-daerah seperti kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama.
“Saya mendesak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Presiden Joko Widodo untuk segera menghadirkan Pengadilan Negeri di Bintuni sebagai Ibukota Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini urgen karena sesuai amanat Pasal 4 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI.No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Pasal 4 tersebut pada ayat (1) berbunyi :”Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota,” jelas Warinussy dalam keterangan persnya pada www.orideknews.com, Sabtu, (29/6/2019).
Dia menjelaskan, untuk kabupaten Teluk Bintuni harus segera dihadirkan kantor Pengadilan agar melayani wilayah di sekitarnya seperti Teluk Berau seperti Babo, Kokas, Merdey, Moskona dan Kamundan Raya.
“Wilayah-wilayah tersebut juga terdapat berbagai kegiatan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam seperti minyak bumi dan gas alam serta perikanan dan kehutanan yang menghadirkan ratusan ribu tenaga kerja. Angka kriminalitas juga senantiasa meningkat, terbukti dari kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh Polres Teluk Bintuni maupun Kejaksaan Negeri Bintuni,” ungkapnya.
Dengan alasan itu, kata Warinussy, sehingga kehadiran lembaga peradilan di Bintuni sudah semakin urgen dan mendesak. Salah satu aspek pendukung jelas Warinussy, adalah kepemilikan Rumah Tahanan Negata (Rutan) yang kini sudah menjadi lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Selain itu, sesuai pernyataan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Anthonius Ayorbaba di salah satu media bahwa, pihaknya akan mendorong adanya lapas khusus narkoba di Bintuni.
“Sehingga semakin penting bagi hadirnya segera lembaga peradilan umum (Pengadilan Negeri) di Bintuni tersebut. Di lain pihak, saya memandang bahwa semakin mendesak pula untuk lembaga negara di sektor penegakan hukum seperti Kejaksaan Negeri juga segera dapat dihadirkan di wilayah Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Raja Ampat,” tutur Warinussy.
Dijelaskannya, kedua Kabupaten itu memiliki spesifikasi wilayah yang luas dan melingkupi pulau-pulau yang banyak serta wilayah perairan laut yang memikiki potensi kekayaan alam dan keindahan alam super natural. Sehingga, kehadiran lembaga kejaksaan di kedua Kabupaten itu mendesak dan penting dewasa ini.
Apalagi, lanjut Warinussy, dari sisi peningkatan angka perkara pidana dan perdata juga makin banyak akhir-akhir ini. Misalnya, kasus penghinaan (pasal 310 ayat 1 KUH Pidana). Dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan saja harus dibawa dari Wasior-Kabupaten Teluk Wondama untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Dari sisi efektifitas dan efisiensinya perlu diperdebatkan. Sehingga menurut pengamatan kami bahwa untuk kedua kabupaten tersebut. Teluk Wondama dan Raja Ampat yang masing-masing telah memiliki lembaga Kepolisian definitif, sudah saatnya memiliki lembaga Kejaksaan Negeri. Hal ini penting dan mendesak bagi upaya penegakan hukum dan sekaligus menjawab kebutuhan para pencari keadilan di kedua daerah tersebut,” tutur Warinussy. (RED/ON)