Kamis, Mei 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemprov Papua Dukung Geisler Ap Pertahankan Gelar WBC

Orideknews.com, JAYAPURA, – Sekretaris Daerah (Sekda ) Provinsi Papua,TEA Herry Dosinaen,SIP,MKP,MSi memastikan Pemerintah Provinsi Papua mendukung  petinju profesional asal tanah Papua,Geisler Ap yang bakal mempertahankan gelar World Boxing Council (WBC) dan memperbutkan gelar World Boxing Asociation (WBA) kelas 63,5 kg welter ringan melawan petinju asal Pakistan, Muhammad Billal di Kota Jayapura pada 15 Juni mendatang.
“Pada prinsipnya kami sangat senang dan bangga sekali dengan prestasi yang sudah diraih oleh saudara kami, yang telah mengharumkan nama Papua di dunia tinju internasional, ini merupakan hal yang membuat bangga tanah ini,”ungkap Sekda Herry Dosinaen di ruang kerjanya kemarin.
Sekda menjelaskan bahwa prestasi yang ditorehkan oleh petinju Geisler Ap sudah dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Dimana kedua pemimpin tersebut memberikan sinyal positif untuk mendukung petinju berjuluk The King Papua tersebut.
“Kami tetap akan membantu jalannya pertandingan sehingga anak kami ini bisa mempertahankan gelar dan menuju ke level yang lebih tinggi lagi,”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, petinju Geisler Ap menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan siap memberikan yang terbaik bagi Gubernur dan masyarakat Papua.
“Dengan tingkat kesibukan yang tinggi, kami bersyukur bisa bertemu dengan bapak Sekda Papua pada hari ini (kemarin,red). Beliau respon terhadap rencana pertandingan pada tanggal 15 Juni nanti,”katanya.
Secara terpisah, Manager Geisler Ap, Yamander Yensenem menambahkan dukungan dari Pemprov Papua ini menambah semangat Geisler Ap untuk menunjukan eksistensi orang asli Papua di ring tinju internasional, apalagi Geisler Ap menargetkan untuk menuju ring tinju Las Vegas.
“Entri poinnya ini menambah semangat kita, untuk memberikan yang terbaik bagi bapak Gubernur dan masyarakat Papua,”pungkasnya.(YAN/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)