
Orideknews.com, MANOKWARI, – Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap CS warga Transito Wosi Manokwari, Sabtu, (11/5/2019) sekira pukul 02.00 WIT di salah satu tempat karaoke di jalan Esau Sesa, Manokwari, Papua Barat.
CS ditangkap karena diduga telah menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika ganja sebanyak 12 gram.
Dalam keterangan persnya, Minggu, (12/5/2019) Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias J Krey mengatakan CS (22 tahun) ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa ada transaksi jual beli ganja disekitaran Wosi
“Kemudian anggota tim 1 melakukan penyelidikan dan tim 1 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap CS yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika gol 1 jenis ganja,” ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas mengaku, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 bungkus kertas bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah switer warna biru abu-abu. kurang lbh 12 gram
“Saat ini terduga pelaku sedang ditahan di Mapolda Papua Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas. (RED/ON)
