CS ditangkap karena diduga telah menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika ganja sebanyak 12 gram.
Dalam keterangan persnya, Minggu, (12/5/2019) Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias J Krey mengatakan CS (22 tahun) ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa ada transaksi jual beli ganja disekitaran Wosi
“Kemudian anggota tim 1 melakukan penyelidikan dan tim 1 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap CS yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika gol 1 jenis ganja,” ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas mengaku, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 bungkus kertas bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah switer warna biru abu-abu. kurang lbh 12 gram
“Saat ini terduga pelaku sedang ditahan di Mapolda Papua Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas. (RED/ON)