BerandaHukumIni Alasan Sidang Lanjutan Terdakwa Yogor Telenggen Ditunda

Ini Alasan Sidang Lanjutan Terdakwa Yogor Telenggen Ditunda

- Advertisement -spot_img
Orideknews.com, MANOKWARI, – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana penembakan terhadap anggota TNI AD di Pasar Sinak, Kabupaten Puncak, Papua hari ini di Pengadilan Manokwari kembali ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di persidangan.
Tim kuasa hukum Yogor Telenggen, Yan Christian Warinussy, SH yang dihubungi mengaku, alasan menurut keterangan Panitera Pengganti Yohanis Siahaya bahwa JPU beralasan tidak memperoleh tiket pesawat dari Nabire ke Manokwari melalui Jayapura.
“Terdakwa Telenggen juga tidak dibawa ke pengadilan. Jadi walaupun sebenarnya kami Tim PH Terdakwa sudah siap dengan nota pembelaan, tetapi tidak bisa dibacakan, karena ketidakhadiran JPU John Rayar dan Arnolda Awom tersebut dari Nabire,” ungkap Warinussy, Jum’at, (10/5/2019).
Terkait alasan itu, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sonny A.B.Laoemoery ditunda hingga Rabu, (15/5/2019) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Kartu Kuning alias Yogor Telenggen. (RED/ON).
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini