Sedangkan, untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prowobo-Sandi memperoleh 16.853 suara. Perolehan hasil suara tersebut dari 4 Kabupaten, yakni Kabupaten Teluk Wondama, Raja Ampat, Pegunungan Arfak dan Kaimana.
Pelaksanaan Rapat pleno ini akan berlangsung hingga, 12 Mei 2019 mendatang, proses rekapitulasi ini berasal dari 13 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Papua Barat, hingga hasil perolehan suara Capres Cawapres diterbitkan, masih ada 9 Kabupaten Kota yang belum melaksanakan rekapitulasi tingkat Provinsi.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengaku, pihaknya optimis bisa menyelesaikan proses rekapitulasi surat suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita fleksibel saja, kita optimis selesai tanggal 12, karena kabupaten kita 13, kita sudah selesaikan 4 dan tinggal 9,” kata Atkana.
Untuk diketahui, pelaksanaan rapat pleno ini dalam rangka menjalankan amanat UU No.7 tahun 2017 pasal 402 ayat 1 Juncto Peraturan KPU No.4 tahun 2019 pasal 53 ayat 1 dan 2 pasal 54 ayat 1 juncto Peraturan KPU No.10 tahun 2019 tentang perubahan empat terhadap peraturan KPU No.7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)