
Orideknews.com, SORONG, – Mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial JAS, dibekuk Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sorong di Jayapura, Papua, Senin, (29/4/2019).
JAS, mantan Account Officer (AO) BRI Sorong ini menjadi tersangka korupsi dana kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2017 silam.
Tersangka JAS dikawal Kasi Pidsus Indra Thimoty,SH.,M.H, Kasi Barang Bukti, Yusran Baadilah, SH dan Kasubdi Penyidik Pidsus Stevy Stollen Ayorbaba,SH dari Jayapura ke Sorong.
Saat tiba di bandara Deo Sorong dengan menggunakan pesawat Lion Air, Selasa, (30/4/2019). JAS langsung digiring ke Poliklinik Polres Sorong untuk memeriksa kesehatan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty,SH.,M.H mengatakan JAS menggelapkan dana nasabah KUR BRI Cabang Sorong tahun 2017 senilai 4,3 miliar.
Modus JAS kata Indra, ia memalsukan neraca keuangan, pemalsuan lokasi agunan dan juga identitas debitur.
“Ad 11 debitur yang melakukan kredit dengan platform bervariasi dari Rp.125 juta hingga Rp.500 juta,” ungkapnya.
Indra mengaku terkait barang bukti, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen untuk perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.
JAS, kata Indra dijerat pasat 2 Ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto 55 KUHP.
” Untuk keterlibatan pihak lain, kami masih menyelidiki,” tutup Indra. (JW/ON)
