Orideknews.com, JAYAPURA, – Tenaga kesehatan masyarakat terancam gagal ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Papua. Mengingat harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang menjadi syarat dalam penerimaan CPNS tahun 2019 selain beberapa syarat utama lainnya.
“Merujuk pada penerimaan sebelumnya, memang untuk tenaga Kesmas itu wajib hukumnya memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), karena Kemenkes RI menetapkan aturan bahwa setiap tenaga kesehatan di Indonesia harus ada STR dan pada tahun 2014 SKM mendapat pengakuan sebagai nakes di Indonesia,”ujar Wakil Ketua Badan Pengurus Ikatan Alumni FKM Uncen, Yamander Yensenem,SKM di Jayapura, Rabu, (1/5/2019).
Menurut Yamander, minimnya informasi soal STR membuat banyak tenaga kesmas yang tidak memiliki STR, padahal telah menyelesaikan pendidikan Kesmas serta menunggu penerimaan CPNS dalam waktu yang lama.
“Nah yang jadi soal ketika ada saudara-saudara kita yang mau mendaftar CPNS namun tidak memiliki STR, membuat harus mengubur impian ikut CPNS padahal sudah menanti dalam waktu yang terlalu lama,”ungkap Yamander.
Lebih lanjut, kata dia, langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam hal Dinas Kesehatan Provinsi Papua untuk berkoordinasi dengan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) selaku perwakilan profesi kesehatan masyarakat sudah tepat. Namun, perlu ada gerakan bersama untuk meminta kepada Kementerian Kesehatan agar khusus bagi Papua diberi kekhususan.
“Kita harus melihat mereka yang sudah mengabdi dalam waktu yang lama di fasilitas pelayanan kesehatan tetapi belum memiliki STR dan ingin menjadi ASN mereka sudah mengorbankan jiwa dan raga bagi tanah Papua untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, saya pikir ini jadi poin penting apalagi mereka ini adalah orang asli Papua,”pungkas Yamander.
