
Orideknews.com, SORONG – Pelaksanaan Sub PIN Polio akan menyasar 285.230 anak dengan usia 0-15 tahun di 173 puskesmas di 13 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.
Pelaksanaan Sub PIN Polio seretak akan dilakukan pada dua putaran. Putaran pertama 1-7 April 2019 dan putaran kedua 29 April – 5 Mei 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan, kepada wartawan, Selasa, (26/3/2019) bahwa, masyarakat harus memahami penting dan dampak jika seseorang anak tidak melakukan imunisasi.
Di mengaku Kejadian Luar Biasa (KLB) di Papua Nugini dan Kabupaten Yahukimo yang menewaskan puluhan anak menjadi pelajaran penting bagi warga Papua Barat.
“Maka diperlukan perlindungan terhadap setiap penduduk terutama yang berumur 0 bulan sampai kurang lebih 15 tahun di Provinsi Papua Barat, agar terhindar dari penyakit Polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan,” ungkap Parorrongan.
Selain penting untuk dilakukan, dia juga mengaku, ada dasar hukum yang melandasi pelaksanaan Polio.

Dasar hukum itu, lanjut Parorrongan, terdapat dalam UUD 1945 pada pasal 28B ayat 2 yang berbunyi, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian, pada pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Terdapat juga dalam UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Selain itu kata Parorrongan, juga pada UU Pemerintah Daerah No.23 tahun 2014, pemerintah daerah harus memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dengan dasar hukum itu, Parorrongan, berharap kegiatan Sub PIN Polio dapat meningkatkan cakupan imunisasi karena dengan cakupan imunisasi tinggi, minimal 96 persen dari target akan terwujud pula kekebalan.
“Sehingga mencegah penularan kepada kelompok usia dewasa maupun orang tua yang tidak imunisasi,” harap Parorrongan. (RED/ON)
