Orideknews.com, TIMIKA – 12 warga Negara asing (WNA) dideportasikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Papua ke negara asalnya, yakni China dan Korea Selatan.
“Mereka sudah menjalani hukuman dan harus dideportasi. Mereka terbukti melakukan penambangan emas di wilayah Nabire, hari ini kita terbangkan dari Timika,” beber Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Jesaja Samuel Enock, Rabu (13/3/2019).
Menurutnya, 12 WNA itu, telah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal yang tertera dalam Pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kata Jesaja 12 WNA tersebut telah melakukan penambang emas ilegal di Nabire dan telah divonis bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nabire No 100-102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018. Mereka telah menjalani hukuman selama 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10.000.000.
sejumlah WNA saat ini menjalani hukuman pada Senin (11/3) lalu serta telah diserahterimakan dari Lapas Nabire ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika.
“ Sejauh ini masih ada 9 WNA lain yang masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai,” ungkapnya.