Senin, April 21, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

12 Warga Negara Asing Penambang Emas di Nabire Dideportasikan

Orideknews.com, TIMIKA – 12 warga Negara asing (WNA) dideportasikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Papua ke negara asalnya, yakni China dan Korea Selatan.
“Mereka sudah menjalani hukuman dan harus dideportasi. Mereka terbukti melakukan penambangan emas di wilayah Nabire, hari ini kita terbangkan dari Timika,” beber Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Jesaja Samuel Enock, Rabu (13/3/2019).
Menurutnya, 12 WNA itu, telah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal yang tertera dalam Pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kata Jesaja 12 WNA tersebut telah melakukan penambang emas ilegal di Nabire dan telah divonis bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nabire No 100-102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018. Mereka telah menjalani hukuman selama 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10.000.000.

sejumlah WNA saat ini menjalani hukuman pada Senin (11/3) lalu serta telah diserahterimakan dari Lapas Nabire ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika.

“ Sejauh ini masih ada 9 WNA lain yang masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai,” ungkapnya.

Berikut nama ke-12 WNA itu 11 warga negara China, yaitu Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, dan Yang Enlong; serta satu warga negara Korea Selatan bernama Go Seong Yong. (YM/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)