Orideknews.com, JAYAPURA – Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Ustaz Jafar Umar Thalib dan 6 orang resmi menjadi tersangka atas perusakan rumah warga di Papua.
“Tersangka JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (6/3/2019).
Selain penetapan tersangka, pihaknya juga mengamankan dua buah samurai milik Ustaz Jafar Umar Thalib.
Menurut Karopenmas bahwa, kejadian ini bermula pada Rabu (27/2) pukul 05.30 WIB, saat itu korban bernama Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya, di Jalan Protokol Koya Barat Distrik Muara Tami, Jayapura.
Namun, Lanjutnya, tiba-tiba Henock dikagetkan dengan tujuh orang datang ke rumahnya, tujuh orang itu termasuk ustaz JUT menegurnya karena telah mengganggu ibadah di Masjid.
Kata Karopenmas bahwa, Ustaz Jafar memerintahkan dua santrinya yakni AJU (20) dan S (42) memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban.
“Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di Masjid karena menyalakan musik dengan volume yang keras, korban menjawab ‘kan Subuh warga Muslim salat pukul 04.15 WIT, kalau jam 05.30 WIT’, kemudian mereka melakukan perusakan dan melarikan diri menggunakan mini bus ke arah selatan,” ungkapnya.
Berikut peran masing-masing tersangka;
1. JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya;
AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban;
S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban;
AR (43) mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
IJ (29) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
MM alias Z (31) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
AR alias A (20) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah samurai milik Ustaz Jafar. Selain samurai, polisi mengamankan dua buah speaker dan satu unit mobil yang dipakai tujuh tersangka.
“Barang bukti yang diamankan satu bilah samurai warna kuning, satu bilah samurai warna merah, potongan kabel sound, dua buah speaker sound (rusak), satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam nomor polisi DS 8366 J,” ucap Karopemnas seperti dilansir detik.com.
Atas perbuatannya, JUT dan enam santrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. (YM/ON)