BerandaPapua Barat48 OPD dan TNI-POLRI Bersihkan Jalan Arfai-Maruni, Gubernur: UU Pengolahan Sampah Belum...

48 OPD dan TNI-POLRI Bersihkan Jalan Arfai-Maruni, Gubernur: UU Pengolahan Sampah Belum Optimal

- Advertisement -spot_img
Orideknews.com, MANOKWARI – Sebanyak 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama TNI-POLRI melakukan pembersihan disepanjang ruas jalan Arfai-Maruni, sekitar pukul 09.00-11.45 WIT Selasa, (26/2/2019).
Pembersihan itu, dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang tepat pada Kamis, 21 Februari 2019 lalu.
Suasana pembersihan sampah di ruas jalan Arfay.
Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan saat apel dalam rangka kerja bakti peringatan HPSN 2019 mengatakan, undang-undang pengolahan sampah telah ada sejak tahun 2008. Namun, kenyataannya menunjukkan hingga saat ini, pengelolahan sampah masih dirasakan bermasalah dan belum optimal.
“ Hal ini disebabkan laju pertambahan sampah berbanding lurus dengan laju pertambahan penduduk dan pola konsumtif masyarakat dan peningkatan taraf hidup sangat mempengaruhi volume sampah dan jenis sampah yang dihasilkan,” kata Gubernur.
Pembersihan ruas jalan Anday-Maripi.
Dia mengakui, peningkatan taraf hidup tidak sebanding dengan kesadaran masyarakat dalam pengelolahan sampah.
“ Saya mengajak seluruh masyarakat yang berdomisili di Papua Barat agar bersama-sama peduli pada sampah, bergotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan sehingga upaya menciptakan Indonesia bersih dari sampah juga terealisasi di Provinsi Papua Barat,” harap Gubernur. (RED/ON)
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini