Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Di Amban, Oknum Mahasiswa dan Seorang Pemuda Ditangkap Terkait Kepemilikan Ganja

Orideknews.com, MANOKWARI – Anggota Opsnal tim I Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap oknum mahasiswa berinisial RH dan seorang pemuda berinisial DW atas kepemilihan narkoba jenis ganja.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda PB menangkap oknum mahasiswa yang diketahui masih aktif di salah satu Universitas besar di Manokwari ini di sebuah Asrama di Amban, Manokwari Utara.
RH ditangkap bersama 24 bungkus ganja dangan berat sekitar 41,24 gram yang terdiri dari 8 bungkus pelastik warna bening ukuran kecil,  2 bungkus plastik warna bening ukuran sedang, 14 plastik bening ukuran kecil, 1 linting kertas warna putih, 1 buah hp Samsung warna hitam, 1 buah tas samping warna putih dan uang tunai sebesar Rp3.750.000.
Barang bukti Ganja yang diamankan.
Kepada www.orideknews.com, Sabtu, (19/1/2019) Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf A Rodja melalui Kabid Humas Polda PB, AKBP Hary Supriono pada keterangan pers mengatakan pada Jum’at, 18 Januari 2018 sekitar pukul 23.30 WIT anggota Opsnal mendapat informasi bahwa ada transaksi Narkotika di salah satu asrama di Amban Manokwari Utara, setelah diadakan penyelidikan maka anggota Opsnal di bawah pimpinan Iptu Gelora Tarigan melakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki yang berada dalam kamar asrama, yang di duga memiliki dan menyimpan, memperdagangkan, menggunakan Narkotika jenis Ganja lalu diadakan penggeledahan maka anggota Opsnal menemukan  barang bukti dan diamankan.
Setelah diadakan pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal menangkap 1 tersangka berinisial DH, pukul 01.00 WIT pada Sabtu, 19 Januari 2018. Tim berhasil mengamankan DH bersama barang bukti 1 bungkus ganja di dalam pelastik warna bening ukuran sedang yang Beratnya sekitar16.34 gram.
Barang haram tersebut kata Kabid Humas, DH menguburkan dalam pasir belakang rumah DH, Berat BB sekitar 16.34 gram. Saat ini kedua tersangka itu sedang ditahan untuk pengembangan lebih lanjut. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)