Orideknews.com, MANOKWARI – Then Toni pemilik 60 karton berisi minuman keras (miras) berbagai jenis yang ditangkap Satuan Brigadir Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, sekira pukul 02.30 WIT 1 Januari 2019 lalu, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp40 juta.
Then Toni divonis dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dibacakan hakim ketua Faisal M Kossah, di pengadilan Manokwari, Jum’at (18/1/2019).
Sidang Tipiring itu dihadiri penyidik, panitera dan saksi Sadam dengan membawa barang bukti sebanyak 2640 botol vodka.
“ Untuk tanggungjawab BB sudah beralih ke Kajari dan untuk tersangka menunggu jawaban menerima atau menolak,” kata Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf A Rodja melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono pada pers rilis yang diterima www.orideknews.com Jum’at, (18/1/2019).
Kabid Humas mengaku untuk saksi pembawa BB, Sadam juga dikenakan hukuman yang sama. “ Mereka diberikan waktu banding selama 7 hari,” jelas Kabid Humas.
Diketahui, Pemilik Toko Bintang Jaya Elektronik ini membawa miras ke Kota Manokwari pada awal tahun baru dan ditangkap Kasat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol. Godhelp Cornelis Mansnembra dan jajarannya di Kompleks Tamanria, Rendani saat pembukaan Operasi Lilin . (RED/ON)