Orideknews.com, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menjadi salah satu narasumber pada Strategic Policy Discussion (SPD) dengan topik, Menggagas Kebijakan Nasional Untuk Papua Barat.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu diselenggarakan di salah satu Hotel di Sorong, Provinsi Papua Barat, Rabu (19/12/2018).
“Saya diminta berbicara oleh Tim Desk Papua Kementerian PPN/Bappenas tentang Kerangka Kelembagaan Pemerintahan Daerah Tahun 2020-2024 menjelang berakhirnya Otsus di Papua dan Papua Barat,” ucap Warinussy melalui siaran pers yang diterima www.orideknews.com, Kamis, (20/12/2018).
Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Warinussy meminta agar dalam konteks pembicaraan tentang upaya menggagas Kebijakan Nasional Untuk Papua Barat juga Papua pasca 2020 harus senantiasa bertumpu dalam kerangka Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomu Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008.
“ Sekaligus juga saya meminta langkah tersebut mesti dimulai dengan jujur melihat latar belakang politik dari lahirnya kebijakan otonomi khusus tersebut di Tanah Papua. Bagaimanapun persoalan penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM harus menjadi agenda bersama pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dengan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Lanjut Warinussy, demikian juga masalah Berkenaan dengan aspek penataan kelembagaan pemerintah daerah. Ia mengusulkan bahwa pentingnya mendorong pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc sesuai amanat pasal 32 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Komisi Hukum Ad Hoc perlu dan mendesak dibentuk demi membantu Gubernur, DPR Papua dan Papua Barat serta MRP Papua dan Papua Barat dalam menyiapkan rancangan perdasus dan perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang undang ini,” tuturnya.
Tidak hanya itu, demi kepentingan pemajuan HAM di Provinsi Papua Barat ke depan, Warinussy mengukapkan, diperlukan segera pembentukan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “ Juga dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM dan pelurusan sejarah integrasi Tanah Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penting pemerintah daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menyiapkan gagasan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanat Pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua,” tutur Warinussy.
Sebagai referensi, Ia mengajukan usulan Pembentukan KKR dari Gubernur Provinsi Papua yang sudah disusun ditahun 2018 ini. Rancangan Usulan Gubernur Provinsi Papua tentang Pembentukan KKR tersebut lebih lanjut kata dia, dapat dijadikan sebagai dasar diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) yang diamanatkan Pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua. (Redaksi)
1 Komentar
Pingback: Sabami dan Warinussy Sebut Pentingnya Dibentuk Komnas HAM di Papua Barat