Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

SK Gubernur Sudah Ada, Bupati Mambramo Raya Segera Lantik Plt. Sekda

Orideknews.com, MAMBRAMO RAYA – Setelah sempat vakum kurang lebih 1 tahun berjalan terjadi kekokosongan Sekda pasca mundurnya Sekda defitinif Drs. Alfons Sesa, M.si, karena telah diangkat menjadi Widyaswara di Provinsi Papua, maka dipastikan pelantikan Plt. Sekda Kabupaten Mambramo Raya akan dilakukan dalam akan dalam waktu dekat. Kepastian ini menyusul adanya SK Gubernur Papua tentang pelantikan Plt. Sekda.
Bupati Mambramo Raya Dorinus Dasinapa, A.Ks, S.Sos kepada Media ini disela-sela menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan dibidang perhubungan di aula Bappeda Rabu,(19/9/2018) mengakui hal tersebut.
Menurut Bupati bahwa, dirinya siap melantik Plt. Sekda Mamberamo dalam waktu dekat. Namun, hingga kini Badan Kepegawaian Daerah masih berada diluar daerah dalam rangka mengikuti pertemuan bersama BKN di Jakarta terkait penerimaan CPNS 2018.
” Perlu saya sampaikan kepada masyarakat Mambramo Raya bahwa SK Gubernur Papua untuk pelantikan Plt. Sekda sudah ada ditangan saya, tinggal saya menunggu BKD kapan mereka tiba proses SK dan saya lantik. Entah waktunya siang atau malam pun akan saya lantik, karena trus terang saya juga sudah di caci maki oleh masyrakat terkait berlarut_larut kepastian pelantikan Plt. Sekda,” jelas Bupati Dorinus.
Ketika ditanya mengenai siapa Plt. Sekda yang akan dilantik nanti, Bupati mengakui dirinya masih merahasiakan siapa pejabat yang akan dilantik, tetapi yang jelas siapapun dia yang akan terpilih untuk dilantik adalah pilihan terbaik Bupati untuk melaksanakan tanggungjawabnya.
” Plt Sekda ini masa jabatannya 6 bulan, sambil mempersiapkan diri ke proses seleksi Sekda definitif, oleh sebab itu saya sampaikan kepada masyarakat dan seluruh ASN agar tetap bersabar karna ada mekanisme yang perlu kita ikuti,” tandas Bupati.(LIE/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)