Ketua Komisi IV DPR RI Bung Micahel Wattimena (BMW)
Orideknews.com, MANOKWARI – Ketua Komisi IV DPR RI Bung Micahel Wattimena (BMW) menanggapi berbagai tanggapan miring tentang kapasitasnya sebagai wakil rakyat asal dapil Papua Barat.
BMW merasa sangat penting untuk meluruskan informasi seputar kinerjanya yang dinilai tak wajar oleh kalangan publik dan jabatan wakil rakyat Papua Barat yang kini viral di media sosial (medsos).
Wattimena menjelaskan bahwa pimpinan komisi IV DPR RI terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua serta 45 Anggota komisi.
Kata BMW untuk Sekretariat Komisi IV DPR RI senantiasa mendapatkan undangan dari berbagai kalangan baik dari Gubernur, bupati / walikota , DPRD Provinsi, DPRD kab/ kota, akademisi serta kalangan masyarakat dari seluruh indonesia.
Sekretariat komisi IV DPR RI mendapatkan surat permohonan audensi / tatap muka dari DPRD Provinsi Maluku Komisi B pada akhir bulan Mei 2018.
“Pada tanggal 6 Juni 2018, ketua komisi melalui sekretariat komisi IV meminta saya sebagai salah satu pimpinan komisi IV yang juga berasal dari wilayah timur Indonesia untuk menerima kunjungan kerja dari Komisi B DPRD Provinsi Maluku di sekretariat komisi IV DPR RI,” katanya melalui rilisnya yang sudah viral ke medsos.
Lanjut Wattimena, dalam pertemuan tersebut komisi B DPRD Provinsi Maluku meminta dan memohon agar aspirasi yang mereka bawakan mewakili masyarakat Maluku dapat diperjuangkan oleh komisi IV DPR RI, maka sebagai pimpinan komisi IV DPR RI yang ditugaskan untuk menerima audensi / tatap muka dengan DPRD Provinsi Maluku komisi B yang pasti secara normatif akan menjawab.
“kami menerima aspirasi dari DPRD Provinsi Maluku dan akan memperjuangkan dengan mitra kerja komisi IV DPR RI. Jadi Apa yang saya lakukan semuanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) pimpinan komisi IV DPR RI dan tidak menyalahi perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jawab BMW.(EN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)