Orideknews.com, MANOKWARI – Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dilema, belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pengguna aibon.
“ Memang kendala aibon ini tidak ada pasal untuk aibon, selagi belum masuk tindak pidana, dibilang narkoba belum masuk, dibilang tindak pidana dia belum masuk,” ucap Kapolres belum lama ini saat merazia preman di Pasar Sanggeng Manokwari.
Menurutnya, pengguna aibon merupakan peran semua warga terlebih Pemerintah daerah Kabupaten Manokwari.
“Dinas sosial yang akan merehabilitasi sehingga anak-anak tersebut bisa tersalurkan, mungkin setelah ini saya akan adakan rapat dengan rekan-rekan dari Pemda, ataupun dinas terkait untuk tindaklanjut dari pada anak-anak itu,” jelas Kapolres. (RED/ON)