Orideknews.com, MANOKWARI – Menanggapi adanya penangkapan sejumlah kayu olahan dalam bentuk industri oleh pihak perusahaan di wilayah Papua Barat, khususnya di kabupaten Teluk Bintuni yang diamankan oleh pihak Polda Papua Barat, Dinas Kehutanan siap menjadi saksi ahli.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri saat ditemui, mengaku selain Bintuni, juga ada kayu di wilayah Kaimana, Fakfak, kabupaten Sorong, Raja Ampat, Wondama, Manokwari dan Manokwari Selatan. Semuanya masuk dalaam pengawasan dinas kehutanan Papua Barat, terutama izin produksi.
Beberapa wilayah ini kata dia, tentu setiap perusahaan wajib mengantongi ijin, sebab kalau tidak memilki injin produksi kayu olahaan, maka dikategorikan masuk dalam pidana, sehingga polisi disilahkan lakukan penyidikan dan dinas kehutanan siap menjadi saksi.
Runaweri, menuturkan bahwa, saat ini Polda Papua Barat sedang mengamankan sejumlah kubik kayu, dan sementara dalam penyelidikan penegak hukum.
Dirinya menjelaskan, kayu yang diamankan Polda di Bintuni dan langsung ditangani. Sedangkan pihak Kehutanan hanya dipanggil sebagai saksi ahli. Namun pemanggilan tindaklanjut dilakukan.
“jadi kalau masalah kayu yang diamankan Polda Papua Barat berkaitan dengan pelanggaran pidana maka langsung ditangani Penyidik Polda, sedangkan kalau kesalahan administrasi maka berurusan dengan dinas kehutanan” kata Runaweri, Selasa (7/8).
Lanjut Runaweri, kehutanan memiliki Balai Gakum, didalamnya ada penyidik pegawai negeri sipil. Namun, bagaimanapun dinas kehutanan akan bertindak sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda apabila dibutuhkan. (EN/ON)