Selasa, Juni 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Polisi Ungkap Pelaku Kejahatan Jalanan Di Manokwari, 1 Dari 6 Tersangka Seorang Wanita

Orideknews.com, MANOKWARI –  Setelah melakukan  Penggrebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat Penyimpangan sepeda motor curian pada Sabtu, 4 Agustus 2018 lalu, oleh Tim Buser Polres Manokwari yang dipimpin Kanit Buser IPDA Hanny Salamena, SH. Akhirnya Selasa, (7/8/2018) dilakukan konferensi pers.
Pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Resor Manokwari, AKBP Adam Erwindi melalui jajaran Buser Reskrim Polres Manokwari menyampaikan terkait tertangkapnya 7 tersangka dengan inisial  HN, KR, LU, FS, RS, AR dan RV (seorang wanita) bersama dengan barang bukti berupa 5 sepeda motor berbagai merek yang dalam kondisi sudah dimodifikasi.
Dalam keterangannya, Erwindi mengaku sepeda motor yang sudah dimodif adalah 2 unit motor Mio M3, 1 unit Mio Soul dan 2 unit Honda Beat. idampingi Kepala Satuan (kasat) Reskrim Polres Manokwari, AKP Indro Rizkiadi, Kanit KBO Reskrim Iptu Simanjuntak dan Kanit Buser Ipda Hany Salamena, Erwindi menghadirkan 3 pelaku tahap I lengkap dengan bukti dan berkas ketiganya.
“Dari hasil investigasi ini, murni 3 pelaku dengan insial LU (19th), RS (19th) dan FS(16th), beserta 8 alat bukti 7 sepeda motor dari 15 aksi yang telah di lakukan secara berpasangan,” ucap Erwindi.
Menurut Erwindi, hasil hasil interogasi dan pengembangan ditempat lain terhadap LU, FS dan RS. LU sendiri lakukan pencurian 7 sepeda motor di berbagai tempat di Manokwari.
Saat melakukan aksinya, kata Erwindi, modus yang digunakan pelaku, jika telah menemukan target dan dalam keadaan terpaksa, para pelaku menggunakan bantuan Kunci T dan jika keadaan aman maka motor didorong pelaku dan disembunyikan.
” Total ada 7 motor yang sudah dijualkan para pelaku, dengan harga masing – masing sekitar Rp.1,5 juta sampai Rp.3 Juta saja,” tutup Erwindi. (RED/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)