Rabu, April 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Penggusuran Paksa Dibatalkan, Warga RT 02 Rendani Merasa Diteror Bupati Manokwari

Orideknews.com, MANOKWARI – Rencana penggusuran paksa rumah warga RT 02 kompleks bandara Rendani, Manokwari Kami (26/7/2018) dibatalkan.
Pembatalan itu diakui Bupati Kabupaten Manokwari, Demas Paulus Mandacan saat dihubungi www.orideknews.com via whatsApp, Kamis (26/7/2018).
Menurut Demas, akan dilakukan penjadwalan ulang mengenai penggusuran. “Nanti tunggu saya pulang dulu baru rapat dengan instansi terkait menentukan waktu penggusuran,” Singkat Demas.
Sementara itu, warga RT 02 kompleks bandara Rendani yang diwakilkan oleh Niko Manufandu menjelaskan warga Rendani secara khusus RT 02, menganggap Bupati Manokwari meneror warga dengan pemberitaan disalah satu media tentang pelaksanaan penggusuran paksa Kamis 26 Juli 2018.
“ Intinyakan dia (Bupati) sudah publikasikan masalah penggusuran paksa lewat media, yah kami warga biasa saja dengan penyampaian ini baru bukan satu kali lewat surat tapi menurut kami ini yang jauh lebih dasyat, artinya begini dia layangkan ini setelah batas waktu kemarin (25 Juli 2018) mereka punya deadline, menurut kami ini bersifat terror,”
Pemberitahuan pembongkaran paksa itu jelas Niko bukan hanya mengganggu psikologis warga Rendani, tetapi aktivitas keseharianpun tidak berjalan seperti biasanya.
“Karena ada rasa takut jadi kita minta pihak Pemda, mari kita duduk sama-sama jangan sikapi hal-hal seperti begini kita juga warga Negara Indonesia kita ini orang asli Papua juga jangan initimidasi kami warga, kita punya hak yang sama dengan yang lain,” Ucap Niko dengan nada sedih.
Sehingga lanjut Niko, sekalipun penggusuran paksa batal dilakukan tetapi apa yang dilakukan Pemda sangat tidak manusiawi. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)