Rabu, April 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kementan Fokus Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Peningkatan Kesejahteraan Petani

Orideknews.com, MANOKWARI – Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Andriko Noto Susanto mengatakan Kementerian Pertanian tetap fokus didua hal yaitu mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Hal itu dikatakannya saat melakukan jumpa pers di pers di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/7/2018).
Menurut Susanto, produksi pertanian dijamin, konsumsinya dilindungi dan distribusi ditangani sendiri.
Sehingga, tugas BPPSDMP adalah memastikan sumber daya manusia sebagai subyek pelaku pembangunan pertanian itu dikondisikan professional, mandiri dan berdaya saing dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan pertanian.
“Jadi kita fokus disumberdaya pertaniannya karena sehebat apapun teknologi kalau kita tidak memiliki sumber daya manusia yang handal itu percuma,” Ucap Susanto.
Lanjut, Susanto menyebut BPPSDMP mempunyai dua gerakan untuk menuju petani yang professional, mandiri dan berdaya saing.
“ Jadi gerakannya adalah memberdayakan petani terpadu, sehingga mereka mampu membangun system korporasi,” beber Susanto.
Dirinya juga menyampaikan jumlah petani yang turun sekitar 23 persen dari tahun 2010 sekitar 40 juta, 2017 tinggal 39,7 juta, jumlah petani menurun penduduk mengalami kenaikan.
“Itu harus ada terobosan-terobosan yang luarbiasa, salah satunya kita ingin merubah mainset pertanian kita dengan cara menyiapkan regenerasi petani itu menjadi lebih baik,” Jelasnya.
Hal itu kata Susanto dilakukan mengingat akan menghadapi tantangan dimana, lahan tetap, petaninya berkurang namun lahan juga bisa berkurang karena alih fungsi.
“Kita harapkan bisa menjebatani kesenjangan yang lain, karena yang disebut kedaulatan petani itu, kita harus melindungi petani bukan hanya menjamin kecukupan pangan, ketersediaan pangan menggunakan sumberdaya local kita tapi juga diikuti dengan perlindungan terhadap komponen-komponen pertanian.” Tutur Suanto. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)