Orideknews.com, WAISAI,- Pasca momen libur lebaran 2018, satuan reskrim polres Raja Ampat kembali bergiat melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan dalam sejumlah kasus yang ditanganinya. Dua kasus yang cukup menjadi perhatian yakni penganiayaan oleh oknum pejabat dan pencemaran nama baik di media sosial.
Kapolres Raja Ampat, melalui Kasat Reskrim, AKP. Bernadus Okoka, S.E menjelaskan dalam kasus penganiayaan oleh oknum pejabat DPRD Raja Ampat yang dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dirinya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, namun sudah dua kali tidak digubris yang bersangkutan
“Kasus ini tetap akan kami proses, selain dikarenakan permintaan dari pihak keluarga korban mengenai kejelasan kasus ini, kami juga ingin menjelaskan bahwa walaupun dirinya pejabat, tidak lantas berbeda di mata hukum.” Ujar Bernadus Okoka kepada awak media diruang kerjanya.
Sedangkan, mengenai kasus pencemaran oleh tersangka DJ Stefano aka Yoris Omkarsba (50) yang telah dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 750juta Rupiah telah dilimpahkan tertanggal 25 Juni 2018 ke Pengadilan Negeri Sorong.
“Perkembangan perkara sedang menunggu penetapan oleh jaksa penuntut umum. Secara rutin pun tersangka telah melakukan tugasnya yakni laporan dua kali seminggu sebagai tahanan wajib lapor polres Raja Ampat. Kami kenakan demikian juga karena tersangka pernah menjadi DPO kami.” Ucap Bernadus Okoka. (AR/ON)