Jumat, Mei 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Di Manokwari, PK dan BK Diciduk saat Edarkan Puluhan Gram Ganja

Orideknews.com, MANOKWARI – Dua orang pengedar Narkoba jenis Ganja di Manokwari, Papua Barat berinsial PK (24tahun) dan BK (20 tahun) ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Manokwari.

Kasat Narkoba, Polres Manokwari, Iptu Jamhari mengatakan kedua pengedar ganja ini ditangkap di Kompleks Arfai II, Kabupaten Manokwari, sejak Minggu (1/04/2018).

Dimana, mereka (dua pengedar) ini tersebut ditangkap saat mau melakukan transaksi jual beli.

“Kedua tersangka ini ditangkap bersamaan dengan jumlah barang bukti (BB) yang berbeda. Untuk PK ditangkap dengan BB sebanyak 2 bungkus pelastik sedang dengan berat 23,78 gram dan BK 3 bungkus pelastik sedang dengan berat 16,23 gram,”jelas Kasat Narkoba Polres Manokwari, IPTU. Jamhari kepada wartawan, saat melakukan konferensi pers, Kamis (5/04/2018).

Kasat Narkoba mengemukakan bahwa dalam penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Sambungnya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hasil urin dari kedua tersangka positif menggunakan narkoba. Kedua pengedar ini sudah resmi ditahan di rutan polres manokwari untuk pengembangan lebih jauh,”tandas Kasat Narkoba. (FRE/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)