Orideknews.com, MANOKWARI – Partai politik di kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat diminta melaporkan dana parpol yang dipakai setiap parpol yang telah memiliki suara di DPR kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat agar di audit. Oleh karena itu bagi parpol di Papua Barat agar siap-siap, karena BPK akan audit dana parpol yang diberikan pemda kepada setiap parpol yang memiliki kursi di parlemen.
Laporan dana parpol wajib dipertanggung jawabkan, sebab dana tersebut bersumber dari APBD, maka kalau tidak dipertanggungjawabkan, maka pemerintah tidak lagi mencairkan dana kepada parpol yang memiliki kursi di DPR.
Demikian disampaikan Kepala Subauditor Papua Barat I, Suhardi SH.,M.Si.,AK saat melakukan media workshop bersama wartawan di gedung BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Jumat (15/12).
Dijelaskan Suhardi bahwa ketentuan pemeriksaan LPj bantaun keuangan parpol termuat didalam UU No. 2 tahun 2008 tentang parpol sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008.
Kemudian peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol dan Permendagri nomor 7 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Menurut Suhardi, partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari bantuan APBN dan APBD kepada BPK secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 bulan setelah anggaran berakhir.
“Penyerahan LPj yang bersumber dari APBN dilakukan oleh DPP kepada Kemendagri dan BPK Pusat, sedangkan penyerahan LPj yang bersumber dari APBD dilakukan oleh DPD/DPC kepada pemprov, kabupaten, kota dan BPK Perwakilan,” jelas Suhardi.
Kata Suhardi, LPj parpol yang disampaikan harus disertakan terdiri dari rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan parpol, dan rincian belanja dana bantuan keuangan parpol per kegiatan.
Lebih lanjut, menurut Suhardi, dana parpol yang dberikan hanya digunakan untuk dua kegiatan, yakni pendidikan politik dan kegiatan operasional di sekertariat parpol. Namun kenyataan selama ini, dana parpol tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan didalam UU. Bahkan bantuan parpol digunakan untuk kepentingan lainnya, seperti bisa saja untuk kampanye.
“Dana parpol digunakan untuk kegiatan yang bersifat seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop. Kemudian kegiatan operasional sekertariat berkaitan dengan administrasi, langganan daya jasa, pemeliharaan data dan arsip dan pemeliharaan peralatan kantor,” katanya.
Ia mengatakan bahwa LPj dana parpol selain dipertanggungjawabkan kepada pemerintah daerah, namun juga di laporkan kepada BPK agar diaudit. Oleh sebab itu sebelum tanggal 31 Januari 2018, parpol yang mendapat bantuan sumber APBD di kabupaten, kota dan provinsi Papua Barat agar melaporkan penggunaan dana mereka.
Ditanya apakah selama ini parpol menyampaikan LPj mereka, kata Suhardi, memang dilaporkan tetapi sangat telambat. LPj tersebut datang dari parpol dari kabupaten, kota dan provinsi melaporkan. Hanya saja terlambat dari waktu yang ditentukan, maka BPK minta kepada parpol untuk melaporkan penggunaan dana parpol sesuai ketentuan.
Sebelum dimulainya media workshop BPK dan wartawan di Manokwari Provinsi Papua Barat, Sekertaris BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Mudji Sugiarjo membuka secara resmi kegiatan tersebut, sekaligus memberikan sambutan.
Mudji mengatakan, hubungan antara wartawan dan BPK selama ini sudah terbangun, bahkan terkadang BPK tidak terbuka. Namun kegiatan seperti ini setidaknya setiap tahun dilaksanakan. Untuk itu kedepan hubungan antara wartawan dan BPK terus terbangun, sebab bagaimana pun wartawan membutuhkan informasi, tetapi BPK juga ingin diberitakan. [***]