Orideknews.com, MANOKWARI, – Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Metuzalak Awom menyatakan salut terhadap gencarnya desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengusut tuntas tuduhan penggelapan gaji Anggota MRPB.
“Jika ada masalah, sebagaimana disuarakan hari ini, maka ada mekanisme hukum menurut Undang-undang yang akan ditempuh, maka mari kita menghormati hak dan kedudukan setiap orang dihadapan hukum yang disebut sebagai azas praduga tak bersalah,” kata Metuzalak Awom kepada media ini, Minggu, (2/5/21).
Dia menjelaskan kuasa hukum para pelapor mengatakan bahwa, tidak menyebut oknum dalam peristiwa tersebut, tetapi pada grup media sosial Facebook ‘ INFO TERKINI KOTA MANOKWARI’ disebutkan ketua MRPB gelapkan gaji dan tunjangan Anggota.
“Berita ini juga, menjadi diskusi hangat di group WhatsApp KOBEOSER. Sebagai kuasa hukum, Saya sangat sesalkan sikap yang tidak profesional ini, maka saya ingatkan kepada semua pihak agar menahan diri. Sebab belum ada SPDP yang dikeluarkan oleh Penyidik sebagai dasar dimulainya penyelidikan atau penyidikan terhadap tuduhan masalah ini,” bebernya.
Metuzalak menegaskan, dengan belum adanya SPDP oleh Penyidik, maka belum beralasan untuk disebut adanya dugaan.
Bagi Metuzalak, sebenarnya sudah ada kesalahan prosedur yang harus disikapinya secara hukum, tetapi dia harus dalami permasalahan tersebut agar tidak memberi opini yang salah kepada publik Manokwari bahkan Papua Barat.
“Saya juga akan mengambil langkah hukum untuk mendudukkan klien saya sebagai manusia dihadapan mata hukum, tetapi saya tidak mau mendahului dinamika yang berlangsung. Gelombang pemberitaan dan diskusi di media sosial, sudah sangat cukup sebagai bukti tuduhan penggelapan, tetapi syarat harus tunggu waktu yang tepat,” tambah Metuzalak.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan bantuan Hukum Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH melalui keterangan tertulis yang diterima orideknews.com, mendesak Kejati Papua Barat agar menindaklanjuti penyelidikan atas laporan kasus dugaan tipikor pemotongan gaji dan tunjangan para anggota MRPB hingga ke tahap penyidikan.
Warinussy menyebut, diduga sekitar 27 Milyar dana dari hasil dugaan Tipikor tersebut diketahui oleh Sekretaris MRPB dan staf keuangannya maupun salah satu pucuk pimpinan Lembaga Kultural Papua yang didirikan karena kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua, termasuk Provinsi Papua Barat.
Hal ini tambah Warinussy, diduga pula telah berlangsung lama dan beberapa anggota MRPB yang mencoba mempersoalkannya secara hukum malah diancam oleh oknum pucuk pimpinan Majelis tersebut. (ALW/ON)