OridekNews.com, Manokwari, – Polresta Manokwari melimpahkan tahap II kasus tambang ilegal Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari ke Kejaksaan Negeri Manokwari setelah berkas perkara dinyatakan P21.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si melalui Kanit Tipidter, Ipda Abeg Guna Utama pada, Kamis, (23/3/23) menyampaikan, dalam berkas perkara itu 34 orang tersangka ditangkap tahun lalu sesuai 5 laporan Polisi (LP).
“Sepenuhnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari,” ujar Kapolresta Manokwari.
Dalam perkara itu, puluhan tersangka dikenakan Pasal 158 dan 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 89 bab 1a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk alat bukti yang kita amankan ada beberapa exavator, dompeng, alkon, pengisap air berkapasitas besar, genset, selang spiral, selang tambang, karpet tambang,” ungkap Kapolresta.
Dikatakannya, dari 34 tersangka, satu orang pemodal berhasil tangkap berinisial A sementara lainnya masih diburu.
“Pemodal ada lima, satu telah ditrangkap, empat lainnya masih dilakukan pencarian. Para pemodal diduga berinisial A, R, R, RU,” ujarnya.
“Kita sudah terbitkan beberapa DPO diwilayah yang diduga para pemodal berada,” terang Kapolresta lagi.
Dia menambahkan, terkait barang bukti emas, tidak ditemukan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Ahli Pidana serta Ahli Minerba terkait hal tersebut bahwa, aktivitas pertambangan tidak harus ada barang bukti emas. Dengan pengrusakan hutan atau penggalian emas, dapat dipakai sebagai dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut. (ALW/ON)