Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamberamo Raya, Chiko Sabono yang dikonfirmasi belum lama ini, via pesan whatsApp mengakui adanya penundaan pengumuman CPNS secara serempak di Provinsi Papua termasuk Mamberamo Raya.
Menurut Chiko, saat ini dirinya masih berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan BKN maupun Kemenpan RB terkait penundaan pengumuman hasil tes CPNS dan kepastian waktu pada ditunda.
“Untuk pengumuman hasil tes CPNS belum ada petunjuk dari Pemerintah Provinsi Papua dan tim PSR Pusat, kami lagi menunggu informasi pengumuman CPNS, dan saya sudah laporkan juga kepada Bupati dan Satuan Polres Mamberamo Raya,” jelas Chiko.
Sementara itu, Kapolres Mamberamo Raya, AKBP. Aleksander Louw, SH mengakui untuk mengamankan rencana pengumuman hasil tes CPNS tahun 2019 di Kabupaten Mamberamo Raya, maka dirinya menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat maupun pelamar agar jika tidak puas dengan hasil pengumuman cpns, jangan melakukan tindakan anarkhis dn ingin merusakan fasilitas pemerintahan yang ada.
“Ada surat edaran yang ditujukan kepada kepala BKD yang isinya mengancam akan melakukan pembakaran kantor BKD, apabila anak asli tidak lolos maka akan melakukan tindakan anarkis, saya secara tegas mengatakan akan menindak tegas setiap pelaku yang mau coba-coba anarkis,” tegas Kapolres mengingatkan.
Kapolres berharap, kondisi kamtibmas di Kabupaten Mamberamo Raya yang selama ini berjalan cukup aman dan kondusif, sehingga harus tetap dijaga oleh seluruh komponen masyarakat, Saya sudah berkoordinasi dengan TNI, Danton BKO Brimob, dan satuan pengamanan lain yang ada di Mamberamo Raya untuk kita tetapkan beberapa personil secara menyebar di Kaso dan Messo agar benar benar daerah tetap aman,” pungkas Kapolres.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada sebanyak 1966 pelamar CPNS Formasi tahun 2018 untuk kabupaten Mamberamo Raya yang mengikuti tes dan memperbutkan kuota 400 orang dengan berbagai kualifikasi pendidikan yang berbeda. (NAP/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)