Orideknews.com, MANOKWARI, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan C Warinussy, SH mengatakan, penertiban masyarakat yang keluyuran diluar rumah baik di tempat keramaian dalam ruangan dan di luar ruangan boleh saja dilakukan pihak aparat, namun harus dilakukan secara penuh tanggungjawab.
Langkah itu, kata Warinussy, guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat Papua Barat, guna mencegah penyebaran serta penanganan virus Corona (COVID-19).
“Rasia boleh saja dilakukan sesuai tupoksi Polisi dalam konteks menjaga ketertiban masyarakat,” ungkap Warinussy.
Dia mengaku hal itu dilakukan aparat asalkan sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tapi tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab berdasarkan UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Warinussy kepada www.orideknews.com, Senin, (23/3/2020).
Dia juga meminta Gubernur Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat agar melindungi warga Papua dari virus Corona (COVID-19).
“Sebab yang terpenting adalah bagaimana sikap tegas Gubernur Papua Barat dengan dukungan MRPB dan DPR PB untuk memproteksi rakyat Papua dan Tanah Papua dari sebaran wabah Covid-19 tersebut,” harap Warinussy. (ALW/ON)