Orideknews.com, MANOKWARI, – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menghentikan pemberian bantuan untuk kegiatan kemasyarakatan, adat, keagamaan, kepemudaan, olahraga, dan kegiatan lainnya yang selama ini bersumber dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4/1774/GPB/2026 tentang Bantuan Tidak Terduga untuk Kegiatan Kemasyarakatan, Adat, Keagamaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Kegiatan Lainnya, yang ditetapkan di Manokwari pada 25 September 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 17 September 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 11B/T/LHP/DJPKN-VI.MAN/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, khususnya terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga.
Pemprov Papua Barat juga mendasarkan kebijakan tersebut pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa terhitung mulai 1 Oktober 2026, permohonan dan pemberian bantuan untuk kegiatan kemasyarakatan, adat, keagamaan, kepemudaan, olahraga serta kegiatan lainnya yang bersumber dari BTT pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat dihentikan.
Selanjutnya, penggunaan BTT hanya diperuntukkan bagi penanganan tanggap darurat dan pengembalian atas kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, penghentian penggunaan BTT tersebut tidak berarti seluruh mekanisme pengajuan bantuan kepada pemerintah provinsi dihentikan. Pemprov Papua Barat mengarahkan permohonan hibah dan bantuan sosial untuk diajukan kepada Gubernur Papua Barat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022. (ALW/ON).
