Orideknews.com, PEGUNUNGAN ARFAK, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan sebanyak 33.815 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Selasa (29/9/2026).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, didampingi empat komisioner KPU. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Pegunungan Arfak, perwakilan TNI-Polri, serta sejumlah tamu undangan.
Yosak mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan penting dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
“Pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga integritas daftar pemilih, sekaligus menghindari potensi pemilih ganda maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Yosak.
Ia menjelaskan, kategori pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat antara lain warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, memiliki persoalan pada data kependudukan, serta warga yang telah berstatus sebagai anggota TNI atau Polri.
Yosak juga berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam meningkatkan akurasi data kependudukan.
Ia secara khusus mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Pegunungan Arfak untuk menyesuaikan administrasi domisili sesuai ketentuan. Selain itu, masyarakat yang tersebar di 10 distrik dan 166 kampung juga diharapkan melakukan perekaman KTP elektronik.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memperbarui dokumen kependudukan akan membantu KPU memperoleh data pemilih yang lebih akurat untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pegunungan Arfak, Hermus Dowansiba, dalam pleno tersebut membacakan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, sebanyak 33.815 pemilih tersebar di 10 distrik dan 166 kampung. Distrik Minyambouw tercatat memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni 7.234 orang, disusul Distrik Hingk sebanyak 6.578 pemilih.
Sementara itu, jumlah pemilih di distrik lainnya masing-masing tercatat sebanyak 3.463 orang di Catubouw, 2.885 orang di Anggi, 2.786 orang di Taige, 2.691 orang di Testega, 2.578 orang di Sururey, 2.532 orang di Didohu, 1.634 orang di Anggi Gida, serta 1.434 orang di Membey.
Dari total 33.815 pemilih tersebut, sebanyak 16.869 merupakan pemilih laki-laki dan 16.946 pemilih perempuan.
Dalam proses pemutakhiran, KPU Pegunungan Arfak juga mencatat penambahan 651 pemilih baru dan perbaikan data terhadap 425 pemilih. Sementara sebanyak 280 pemilih dihapus dari daftar karena tidak lagi memenuhi syarat.
“Data ini menjadi dasar penting bagi KPU dalam perencanaan dan pelaksanaan tahapan Pemilu agar berjalan sesuai aturan serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” jelas Yosak.
KPU Pegunungan Arfak berharap pemutakhiran data secara berkala dapat meningkatkan kualitas daftar pemilih sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih.
“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif memperbarui data kependudukan dan memastikan namanya tercatat dalam daftar pemilih,” pungkas Yosak. (ALW/ON)




