Orideknews.com, MANOKWARI, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat mengingatkan soal pentingnya pengelolaan vaksin sesuai standar operasional prosedur (SOP) guna menjaga kualitas vaksin dan mencegah risiko kontaminasi dalam pelaksanaan program imunisasi.
Hal tersebut disampaikan Pengelola Program Imunisasi Dinkes Papua Barat, Hendrik Marisan, S.KM., M.KM, saat memberikan materi pada kegiatan Penguatan Pemanfaatan Data untuk Meningkatkan Cakupan Imunisasi Rutin dan Heksavalen di Kabupaten Manokwari.
Dalam pemaparannya, Hendrik menjelaskan, vaksin yang telah dibuka harus dicatat dengan baik agar penggunaannya dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan. Pencatatan yang akurat menjadi bagian penting dalam manajemen logistik vaksin di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ia juga menyentil tata cara penggunaan vaksin tetes, khususnya vaksin bOPV (Bivalent Oral Polio Vaccine). Menurutnya, vaksin yang masih tersisa setelah pelayanan dapat digunakan kembali sesuai ketentuan masa pakai yang berlaku, selama penyimpanan dan penanganannya dilakukan dengan benar.
Namun demikian, Hendrik mengingatkan tenaga kesehatan agar tidak melepas droper atau penetes vaksin setelah digunakan. Droper harus tetap terpasang pada botol vaksin hingga masa penggunaannya berakhir.
“Yang paling dikhawatirkan bukan perubahan warna atau stabilitas vaksin, tetapi kontaminasi. Karena itu, droper yang sudah digunakan tidak boleh dilepas lalu dipasang kembali. Risiko kontaminasi menjadi alasan utama mengapa prosedur tersebut harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan meskipun secara teori penutupan kembali menggunakan karet dapat menjaga kondisi fisik vaksin, praktik tersebut tidak direkomendasikan karena tidak dapat menjamin sterilitas produk. Kontaminasi yang terjadi dapat berdampak pada keamanan vaksin dan berpotensi menjadi temuan dalam proses audit maupun pengawasan oleh otoritas terkait.
Selain itu, Hendrik mengingatkan seluruh tenaga kesehatan untuk menerapkan prinsip penggunaan vaksin berdasarkan masa kedaluwarsa. Vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa lebih dekat harus digunakan terlebih dahulu guna meminimalkan potensi pemborosan.
“Semua vaksin yang digunakan harus dicatat dengan baik. Pengelolaan stok dan pencatatan yang tertib akan membantu memastikan ketersediaan vaksin sekaligus menjaga mutu pelayanan imunisasi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Hendrik juga menjelaskan standar peralatan yang harus tersedia saat pelayanan imunisasi, terutama di fasilitas kesehatan swasta. Peralatan tersebut antara lain vaksin carrier, cold chain, safety box, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Ia menyatakan dalam imunisasi rutin bagi bayi dan anak, tenaga kesehatan tidak dianjurkan menggunakan kapas beralkohol pada lokasi penyuntikan. Sebagai gantinya, digunakan kapas bersih non-alkohol sesuai pedoman yang berlaku. (ALW/ON).