BerandaEkonomi & BisnisForum Ekonomi Papua Produktif dan Perdamaian Pertanyakan Peran Pemda dalam Legalisasi Pertambangan...

Forum Ekonomi Papua Produktif dan Perdamaian Pertanyakan Peran Pemda dalam Legalisasi Pertambangan Rakyat

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Forum Ekonomi Papua Produktif dan Perdamaian, Levinus Wanggai, mempertanyakan sejauh mana peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam proses pembinaan, sertifikasi, pendataan, serta pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang rakyat serta pemilik hak ulayat adat di Papua Barat.

Menurut Levinus, persoalan pertambangan rakyat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas masyarakat di lapangan, melainkan harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks tata kelola pertambangan rakyat yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Masyarakat penambang rakyat dan pemilik hak ulayat adat tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi dari belum tuntasnya proses legalisasi pertambangan rakyat. Evaluasi dan tanggung jawab perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk terhadap proses pembinaan, pendataan, sertifikasi, pengusulan WPR, fasilitasi IPR, serta pelaksanaan kewenangan oleh seluruh pihak yang terkait dalam tata kelola pertambangan rakyat,” ucap Levinus.

Ia menjelaskan, berdasarkan perkembangan yang selama ini disampaikan oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Papua Barat (APRI Papua Barat), organisasi tersebut telah melakukan berbagai langkah konkret guna mendukung legalisasi pertambangan rakyat.

Salah satu upaya yang telah dilakukan yakni pendataan ulang masyarakat penambang serta pembentukan sejumlah Responsibility Mining Community (RMC) di berbagai titik wilayah pertambangan rakyat, khususnya di Papua Barat.

Menurut Levinus, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penataan sektor pertambangan rakyat sesuai mekanisme yang berlaku agar seluruh kelompok penambang dapat terdata secara resmi, memiliki identitas kelembagaan yang jelas, memperoleh sertifikasi dan pengakuan sesuai ketentuan, serta memiliki basis data yang valid sebagai acuan dalam proses pengusulan WPR dan penerbitan IPR.

“Proses yang telah berjalan menunjukkan adanya itikad baik dari APRI dan masyarakat penambang untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. Pendataan ulang, pembentukan RMC, dan penguatan kelembagaan masyarakat merupakan bukti bahwa masyarakat tidak tinggal diam, tetapi berupaya memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan rakyat,” ujarnya.

Ia menilai data riil yang telah dihimpun melalui proses tersebut seharusnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat langkah pembinaan, penyusunan usulan WPR, serta fasilitasi penerbitan IPR sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Levinus juga mengajak aparat penegak hukum untuk memahami kompleksitas proses legalisasi pertambangan rakyat yang membutuhkan berbagai tahapan administrasi, verifikasi teknis, pembentukan kelembagaan masyarakat, hingga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami berharap aparat penegak hukum juga dapat melihat persoalan ini secara utuh. Proses perizinan pertambangan rakyat bukan proses yang sederhana dan sering kali memerlukan waktu yang panjang. Sementara itu, masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi yang tidak dapat ditunda. Karena itu diperlukan pendekatan yang persuasif, proporsional, dan berorientasi pada solusi, bukan semata-mata langkah penertiban atau penyisiran tanpa mempertimbangkan proses legalisasi yang sedang berjalan,” katanya.

Forum Ekonomi Papua Produktif dan Perdamaian mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, APRI, koperasi masyarakat, pemilik hak ulayat adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR.

Menurut Levinus, tujuan utama dari proses tersebut bukan sekadar penertiban aktivitas masyarakat, melainkan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan.

“Semua pihak harus menjadi bagian dari solusi. Penegakan hukum dan proses legalisasi harus berjalan beriringan agar pertambangan rakyat dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan,” tambah Levinus Wanggai. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini