Top 5 This Week

Related Posts

DPR Papua Barat Diminta Perkuat Regulasi Tambang, Advokat Soroti Maraknya Aktivitas Ilegal

Orideknews.com, Manokwari — Advokat senior, Metuzalak Awom, mendorong DPR Papua Barat untuk segera menjalankan fungsi legislasi secara maksimal dalam menata sektor pertambangan, menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan daerah dan masyarakat.

Menurut Metuzalak, hingga kini aktivitas tambang ilegal di Papua Barat lebih banyak meninggalkan beban lingkungan tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Ia menyoroti tidak adanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), minimnya program pemberdayaan, serta nihilnya dampak terhadap kesejahteraan warga di sekitar wilayah tambang.

“Jangan sampai para penambang hanya mengambil hasil, tetapi meninggalkan kerusakan dan masalah bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan DPR Papua Barat perlu segera menyusun regulasi yang komprehensif, termasuk mendorong pembentukan peraturan daerah khusus (Perdasus) yang mengatur mekanisme perizinan, skema bagi hasil, kewajiban pajak, serta kontribusi CSR bagi masyarakat adat.

Selain itu, Metuzalak juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap data yang disampaikan oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia. Ia meminta agar seluruh data tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan diverifikasi oleh pemerintah.

“Tidak boleh hanya asumsi. Semua harus berbasis data dan kajian yang jelas,” katanya.

Dalam aspek penegakan hukum, ia mendesak Kepolisian Daerah Papua Barat untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Metuzalak merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 junto Pasal 35, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang dapat digunakan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat maupun yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk yang membekingi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Metuzalak menilai, dalam jangka panjang, DPR Papua Barat bersama pemerintah daerah perlu melakukan penataan menyeluruh terhadap sektor pertambangan.

Dia mengusulkan adanya audit bersama dengan instansi terkait seperti ESDM, serta pemetaan wilayah tambang yang telah dieksploitasi guna memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Metuzalak juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat kepolisian, kejaksaan, Majelis Rakyat Papua, serta dewan adat untuk menangani persoalan tambang ilegal secara komprehensif.

Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya skema legalisasi tambang rakyat yang berpihak kepada Orang Asli Papua. Salah satunya melalui pembentukan badan usaha milik kampung dengan alokasi minimal 10 persen bagi Orang Asli Papua sesuai amanat Otonomi Khusus.

Metuzalak juga mengingatkan agar DPR tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, termasuk mengalokasikan anggaran bagi tim terpadu serta program pemulihan lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai yang terdampak.

“Jangan atasnamakan rakyat untuk membentuk koperasi, tetapi hasilnya justru dibawa keluar oleh pihak lain tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat lokal,” tegasnya.

Ia lalu mendorong DPR Papua Barat segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama kepolisian, dinas ESDM, dan instansi kehutanan guna memperoleh data lengkap terkait tambang ilegal, termasuk estimasi kerugian daerah. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles