Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

BP3OKP Harap Kartu Papua Barat Sehat Berikan Layanan Spesial bagi OAP, Hilangkan Prosedur Administratif

Orideknews.com, Manokwari, — Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, melalui Pokja Papua Sehat, berharap agar Kartu Papua Barat Sehat (KPBS) yang resmi diluncurkan Rabu (14/5/2025) lalu, memberikan layanan kesehatan yang lebih spesifik dan istimewa, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) yang belum memiliki penghasilan tetap.

Peluncuran KPBS dilakukan dalam momentum Forum Perangkat Daerah Musrenbang RKPD Tahun 2026 dan Musrenbang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat Tahun 2025. Program ini bertujuan memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah dan melengkapi layanan dari BPJS Kesehatan.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan bahwa program KPBS akan diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan dan didanai secara khusus melalui anggaran pemerintah daerah.

“Papua Barat Sehat akan kami anggarkan khusus dan dikelola bersama BPJS Kesehatan. Program ini hadir untuk menanggung biaya layanan kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS,” kata Gubernur Dominggus.

Ia mencontohkan, kebutuhan seperti rujukan ke luar daerah atau pembelian obat-obatan yang tidak tersedia di layanan BPJS dapat dijamin melalui KPBS.

“Intinya, Kartu Papua Barat Sehat hadir untuk menutupi celah layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Menurut data pemerintah, saat ini 98 persen penduduk Papua Barat telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melalui KPBS, pemerintah ingin memastikan semua masyarakat, baik OAP maupun non-OAP, memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan, kecuali ASN, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang sudah dijamin institusinya.

Anggota Pokja Papua Sehat BP3OKP, Muga Romanus, menyampaikan selama ini masih ada layanan kesehatan yang belum ditanggung BPJS, seperti kebutuhan darah tambahan dan obat-obatan tertentu.

“Misalnya pasien butuh lima kantong darah, tapi BPJS hanya menanggung tiga. Lalu siapa yang bayar sisanya? Inilah yang harus ditanggung oleh KPBS,” ungkapnya.

Romanus menyarankan KPBS dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berdiri sendiri, agar sistem ini tidak menyatu dengan mekanisme BPJS yang dinilainya masih kaku dan kurang fleksibel.

“Kalau disatukan, maka nilai tambah KPBS akan hilang. Perlakuannya akan sama seperti BPJS. Kami ingin KPBS benar-benar fokus untuk OAP yang menjadi penerima bantuan iuran dan tidak punya penghasilan tetap di kampung-kampung,” lanjutnya.

Ia juga berharap KPBS dapat menghapus sejumlah prosedur administratif yang menyulitkan, seperti kewajiban membawa surat rujukan dari puskesmas untuk rawat jalan.

“Contohnya, masyarakat Pegunungan Arfak yang berdagang di Manokwari dan jatuh sakit. Kalau pakai BPJS harus pulang dulu ke Pegaf minta rujukan. Tapi dengan KPBS, cukup langsung ke RS Provinsi tanpa prosedur rumit,” tegas Romanus.

Ia berharap kehadiran KPBS dapat menjadi instrumen nyata dalam pemerataan layanan kesehatan yang lebih manusiawi, terutama bagi masyarakat Papua yang selama ini kurang terjangkau oleh sistem jaminan kesehatan nasional. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)