Orideknews.com, Manokwari, – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang terjadi di wilayah Pegunungan Arfak tidak memiliki legalitas izin. Pasalnya, kawasan tersebut masuk dalam kawasan konservasi cagar alam dan hutan lindung, yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto, menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin apa pun untuk aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
“Izin kegiatan-kegiatan yang sekarang berlangsung di lokasi penambangan itu tidak memiliki legalitas. Kami tidak pernah mengeluarkan izin di kawasan cagar alam maupun hutan lindung,” ujar Jimmy Kamis (22/5/25).
Ia menyebutkan ke depan, potensi sumber daya alam yang ada tetap bisa dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah (PAD), namun harus melalui prosedur dan perubahan status kawasan yang sah.
“Untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat seperti penambangan, diperlukan perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Namun hal ini menjadi kewenangan Menteri, dan akan dinilai oleh tim terpadu apakah layak atau tidak suatu kawasan diubah statusnya,” jelasnya.
Menurut Jimmy, apabila terdapat rencana penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan seperti tambang, maka harus melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan. Jika luas lahan yang digunakan di bawah 5 hektar, izin dapat dikeluarkan oleh Gubernur. Namun untuk lahan di atas 5 hektar, kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.
“Fungsi kawasan di Pegunungan Arfak itu adalah cagar alam dan hutan lindung, sehingga semua kewenangan sepenuhnya berada di pusat. Kami hanya menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Jimmy. (ALW/ON).