Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Implementasi TTE di Papua Barat Belum Maksimal, Hanya Dukcapil yang Aktif Gunakan Aplikasi SRIKANDI

Orideknews.com, Manokwari – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat mengakui bahwa pelaksanaan tanda tangan elektronik (TTE) melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) belum berjalan maksimal hingga pertengahan 2025.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mengungkapkan meskipun pelatihan bagi operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilaksanakan sejak Juli 2024, implementasi di lapangan masih sangat minim.

“Sudah dilakukan pelatihan untuk semua operator OPD, bahkan didampingi langsung dan dilakukan penandatanganan elektronik dokumen. Tapi ternyata, dari 30 lebih OPD yang kita targetkan, hanya Dukcapil yang aktif menggunakan aplikasi SRIKANDI secara efektif,” ungkap Barnabas, Senin (5/5/25).

Menurutnya, upaya tersebut seharusnya dapat membantu efisiensi anggaran, khususnya pengurangan penggunaan alat tulis kantor (ATK). Namun, kurangnya implementasi menjadi hambatan utama pencapaian target tahun 2024.

“Saya tidak tahu kenapa para operator tidak menjalankan hasil pelatihan. Padahal sistem ini sangat efisien dan mendukung penghematan anggaran,” katanya.

Barnabas menyebut, penggunaan SRIKANDI telah didukung oleh instruksi dari mantan Plt. Sekretaris Daerah Papua Barat, Jacob Fonataba, agar seluruh surat menyurat dilakukan secara elektronik.

Namun, tantangan anggaran juga menjadi kendala tersendiri. “Kami tidak bisa berbuat banyak karena anggaran kami juga dipangkas. Tapi kami tetap berharap dukungan dari OPD untuk segera mengimplementasikan sistem ini,” pungkas Barnabas.

Aplikasi SRIKANDI merupakan sistem kearsipan digital nasional yang dirancang untuk mendukung tata kelola administrasi pemerintahan secara efisien dan terintegrasi, termasuk di wilayah Papua Barat. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)