Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Realisasi Dana Transfer ke Daerah Triwulan 1 2025, Papua Barat Terendah Secara Nasional

Orideknews.com, Manokwari, – Realisasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk triwulan I tahun 2025 di Provinsi Papua Barat tercatat sebagai yang terendah secara nasional.

Selain Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya juga tercatat sebagai yang terendah secara nasional. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, kepada awak di Manokwari.

Data DJPb mencatat bahwa hingga akhir Maret 2025, realisasi TKD di Papua Barat baru mencapai Rp1,44 triliun atau 13,03 persen dari total pagu sebesar Rp11,08 triliun. Sementara itu, Papua Barat Daya mencatat realisasi Rp1,11 triliun atau 14,37 persen dari total pagu Rp7,78 triliun. Angka ini masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai sekitar 16 persen.

“Penyaluran dana di kedua provinsi ini masih tertinggal dibandingkan provinsi lain di Indonesia,” ujar Purwadhi.

Adapun komponen TKD yang telah tersalurkan di Papua Barat mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) lebih dari Rp1 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp268,64 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Rp129,50 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp45,66 miliar.

Sementara di Papua Barat Daya, komponen yang telah tersalurkan meliputi DAU sebesar Rp931,46 miliar, DBH sebesar Rp79,42 miliar, dan DAK non fisik sebesar Rp107,06 miliar. Namun, sejumlah komponen lainnya seperti DAK fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Insentif Fiskal, dan Dana Desa belum disalurkan.

Purwadhi menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan salur dari instansi pengampu. Dokumen tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing daerah sebelum diunggah ke sistem daring milik Kementerian Keuangan.

“Selain itu, bisa saja ada pergantian operator pengelola TKD di daerah, atau karena pemerintah daerah memilih berhati-hati dalam melengkapi dokumen syarat salur,” katanya.

Sebagai langkah percepatan, DJPb melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sorong dan Fakfak telah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Rapat ini bertujuan mempercepat pemenuhan syarat salur yang akuntabel dan valid.

“Semua dokumen tidak boleh dimanipulasi. Bulan Mei nanti, KPPN Manokwari juga akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan pemda untuk mendorong percepatan penyaluran,” tambahnya.

Sebagai informasi, total pagu TKD Papua Barat sebesar Rp11,08 triliun terdiri atas:

– DAU: Rp3,83 triliun
– DBH: Rp3,93 triliun
– DAK Fisik: Rp462,4 miliar
– DAK Non Fisik: Rp594,39 miliar
– Dana Desa: Rp664,61 miliar
– Dana Otsus: Rp1,56 triliun
– Dana Insentif Fiskal: Belum dirinci

Sementara pagu TKD Papua Barat Daya sebesar Rp7,78 triliun terdiri dari:

– DAU: Rp3,35 triliun
– DBH: Rp712,07 miliar
– DAK Fisik: Rp676,53 miliar
– DAK Non Fisik: Rp623,64 miliar
– Dana Desa: Rp712,66 miliar
– Dana Otsus: Rp1,69 triliun
– Dana Insentif Fiskal: Rp7,29 miliar. (ALW/ON).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)